Sebanyak 1.874 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di seluruh UPT Pemasyarakatan Sulawesi Utara menerima Remisi HUT RI ke-81. Dari jumlah tersebut, 37 orang dipastikan langsung bebas.
Penyerahan remisi berlangsung dalam upacara di Rutan Kelas IIA Manado pada Senin (17/8/2026).
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut, Haposan Silalahi, menyebut remisi sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani pidana.
Remisi bagi para WBP dan anak binaan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus. Ia didampingi Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Haposan Silalahi beserta jajaran Kanwil Pemasyarakatan Sulut, para kepala UPT pemasyarakatan se-Sulut, serta tamu undangan lainnya.
Prosesi penyerahan berlangsung khidmat di lapangan Rutan Kelas IIA Manado. Para penerima hadir bersama jajaran pemasyarakatan dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 RI.
Pelaksanaan di ibu kota provinsi ini mewakili UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Utara yang turut menggelar pemberian remisi pada momentum kemerdekaan.
Advertisement
Rincian Penerima Remisi HUT RI di Sulut
Dari total 1.874 penerima, mayoritas memperoleh Remisi Umum I.
Remisi Umum I tercatat sebanyak 1.816 orang, sedangkan Remisi Umum II (langsung bebas) diberikan kepada 36 orang.
Untuk anak binaan, Reduksi Masa Pidana I diberikan kepada 21 orang, sementara Pengurangan Masa Pidana II (langsung bebas) diterima 1 orang.
Dalam sambutannya, Haposan Silalahi menekankan bahwa remisi adalah apresiasi atas kedisiplinan dan kepatuhan warga binaan, sekaligus penegasan bahwa upaya memperbaiki diri dihargai negara.
"Melalui remisi, negara ingin menyampaikan sebuah pesan yang sangat penting: bahwa setiap perubahan patut dihargai, bahwa masa depan selalu terbuka, dan bahwa kesempatan kedua itu nyata," ujar Haposan Silalahi saat memberikan sambutannya.
Ia juga menyinggung falsafah luhur Sulawesi Utara, seperti Torang Samua Basudara dan semangat gotong royong Mapalus, sebagai fondasi keberhasilan reintegrasi. Haposan berharap seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, hingga dunia usaha siap menerima kembali warga binaan agar mereka dapat bekerja dan melanjutkan kehidupan yang lebih baik.
Menurutnya, pengurangan masa pidana maupun kebebasan bukanlah titik akhir, melainkan awal tanggung jawab moral yang lebih besar ketika kembali ke masyarakat.
"Kepada saudara-saudara yang hari ini kembali ke tengah masyarakat, jadikan kebebasan ini sebagai kesempatan kedua yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Sementara bagi saudara-saudara yang masih menjalani sisa masa pidana, jangan pernah kehilangan harapan. Teruslah belajar, teruslah memperbaiki diri," tuturnya.