Langkah Baru DKI Jakarta Amankan Pembiayaan Pembangunan

Pemprov DKI mengajukan Dana Cadangan Jakarta untuk memperkuat fiskal dan mendukung proyek prioritas.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Langkah Baru DKI Jakarta Amankan Pembiayaan Pembangunan
Pemandangan gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (5/4/2022). Bank Dunia menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 menjadi 5,1 persen pada April 2022, dari perkiraan sebelumnya 5,2 persen pada Oktober 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan pembentukan dana cadangan daerah (Dana Cadangan Jakarta) sebagai bagian dari strategi memperkuat kapasitas fiskal dan menjamin ketersediaan anggaran bagi proyek prioritas.

Usulan ini dibahas dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menekankan pentingnya dana cadangan sebagai pilar perencanaan fiskal yang berkelanjutan.

"Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan," kata Ima.

Ima menyebut kebutuhan pembiayaan infrastruktur di Jakarta membutuhkan dukungan anggaran yang besar.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya sumber pembiayaan yang memadai agar program pembangunan dapat berlangsung tanpa gangguan.

Ia menilai penerbitan obligasi daerah dapat menjadi alternatif pendanaan tambahan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.

"Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah," kata Ima.

Ima menambahkan, skema obligasi daerah memerlukan perencanaan keuangan yang matang agar kewajiban pembayaran pokok saat jatuh tempo dapat dipenuhi.

Atas pertimbangan ini, dana cadangan daerah diusulkan sebagai instrumen untuk menyiapkan anggaran bagi kewajiban tersebut.

Empat Ranperda Dibahas, Termasuk Dana Cadangan Jakarta

Usulan pembentukan dana cadangan daerah menjadi salah satu dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Selain itu, rapat juga membahas Ranperda perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah), serta Ranperda perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.

Dalam rapat tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memaparkan rencana penguatan kelembagaan dan permodalan Bank Jakarta, termasuk perubahan nama dan penyesuaian bentuk badan hukum.

"Bank DKI merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda," jelas Pramono.

Pemprov DKI juga mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari Rp 11,5 triliun menjadi Rp 26 triliun, dengan modal disetor tercatat sebesar Rp 6,578 triliun.

"Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp 11,5 triliun menjadi Rp 26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp 6,578 triliun," ujar Pramono.

Rekomendasi