Persidangan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Mengaku Kurang Sehat

Ia mengaku kurang sehat namun siap sidang usai minum obat anti nyeri.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Persidangan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Mengaku Kurang Sehat
Hadiri Sidang Perlawanan Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Mengaku Kurang Sehat

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan sedang kurang fit namun siap menjalani sidang perlawanan atas dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Pernyataan itu disampaikannya saat Majelis Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menanyakan kondisi kesehatannya sebelum persidangan dimulai. "Yang Mulia, mohon izin saya dalam keadaan kurang sehat," jawab Yaqut.

Sidang perlawanan ini diajukan Yaqut setelah pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Setelah menyampaikan kondisinya, Yaqut menegaskan tetap siap mengikuti agenda hari itu. "Tetapi saya sudah minum obat anti nyeri dan Insyaallah bisa mengikuti persidangan hari ini," kata Yaqut.

Sebelumnya, Yaqut diketahui sempat menjalani operasi. Ia melakukan tindakan bedah utama untuk menutup saluran abnormal antara saluran anus dan kulit luar yang umumnya bermula dari infeksi atau abses.

Saat membuka persidangan, Majelis Hakim memastikan kondisi terdakwa. "Terdakwa sehat hari ini?," tanya Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani kepada Yaqut.

Jaksa KPK Uraikan Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan

Pekan lalu, JPU KPK mendakwa Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024, termasuk mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50% tanpa dilandasi kajian teknis.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar. Ia juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar US$ 271.500 atau setara Rp 4,83 miliar dengan kurs Rp 17.800 per dolar AS.

JPU KPK juga memaparkan dugaan pengisian kuota yang tidak sesuai mekanisme. "Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0)/jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (TX) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," ujar JPU KPK dalam dakwaannya pekan lalu.

Perlawanan Hukum Pihak Yaqut

Menanggapi dakwaan tersebut, Yaqut melalui tim penasihat hukumnya mengajukan perlawanan. Agenda persidangan pada Selasa ini digelar untuk memproses perlawanan dimaksud.

Adapun sidang hari ini merupakan sidang kedua yang dijalani Yaqut dalam perkara pengelolaan kuota haji tambahan.

Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, sebelumnya menegaskan langkah hukum kliennya. "Kami akan melakukan perlawanan di sidang berikutnya," kata Kuasa Hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir dalam sidang pekan lalu.

Rekomendasi