Seorang lansia berinisial NST (62) menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan MIM (28) di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Korban mengalami luka parah di bagian kepala setelah diserang menggunakan ulekan.
Selain dianiaya, korban juga kehilangan uang tunai sekitar Rp100 juta. MIM kemudian ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa, 29 September 2026.
"Penangkapan ini didasari dari laporan atas kejadian penganiayaan pada pada 21 Agustus 2026," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah, Senin (5/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, MIM mendatangi rumah korban di Cluster Taman Puspa, Citra Raya, dengan mengaku sebagai pamannya. Ia menyampaikan niat meminjam uang Rp 12 juta, namun ditolak oleh korban.
"Tak berselang lama pada hari yang sama, MIM kembali mendatangi kediaman korban secara diam-diam saat korban tengah tertidur lelap," katanya.
Menurut Syaiful, didorong rasa dendam, pelaku menyerang korban menggunakan alat penggerus sambal (ulekan) hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala.
"Korban mengalami luka jahit di kepala sebanyak 14 jahitan dan pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.
Advertisement
Pelaku Kabur
Sesaat setelah korban terkapar dan dilarikan ke rumah sakit, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp 100 juta yang disimpan di lemari milik korban.
"Berbekal hasil jarahan tersebut, pelaku langsung kabur melarikan diri ke wilayah Kabupaten Garut sebelum akhirnya pergerakannya dicokok oleh tim kepolisian," paparnya.
Dari pemeriksaan awal, uang sekitar Rp 100 juta itu telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari selama pelarian. Saat ini, MIM masih menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian dan belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.
"Kami menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan status hukum definitif bagi pelaku," katanya.