Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan mengungkap hasil temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan 13 bangunan di klaster mewah yang tidak tercatat sebagai aset negara.
Rudi menjelaskan, total terdapat 21 bangunan di luar area utama Lapas Cibinong. Dari jumlah tersebut, hanya delapan bangunan yang terdaftar dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN).
“Bangunan-bangunan yang berada di luar area Lapas, itu kami menemukan ada 21 bangunan. 8 di antaranya bangunan terdaftar atau tercatat di Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN), sedangkan yang tidak terdaftar, 13 bangunan yang ditemukan oleh Ombudsman kemarin,” kata Rudi dalam paparannya, Senin (5/10/2026).
Menurut Rudi, deretan bangunan itu mulai berdiri pada 2023 dan dibangun secara swadaya oleh warga binaan. Ia menyebut bangunan tersebut diperuntukkan sebagai rumah pegawai, namun belum didaftarkan saat itu.
“Bangunan itu berdiri tahun 2023. Dibangun secara swadaya oleh warga binaan diperuntukkan untuk rumah pegawai, tapi memang pada saat itu belum dicatatkan,” ujar Rudi.
Rudi menambahkan, setelah terjadi pergantian kepala lapas pada 2023, bangunan-bangunan itu direnovasi pada akhir 2025 dan rampung pada awal 2026. Ia menegaskan seluruh proses, termasuk pengadaan perabot, tidak menggunakan anggaran negara sehingga tidak dapat dicatatkan sebagai aset.
“Rumah-rumah itu termasuk perabotnya tidak menggunakan anggaran negara, sehingga dalam hal ini tidak dapat dicatatkan,” tutur Rudi.
Ia juga merinci komponen yang tidak terdaftar tersebut, antara lain dua bangunan yang menghadap aliran sungai, delapan pagar berwarna hitam, dan tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.
“Ada dua buah bangunan yang menghadap aliran sungai, yang belakang-belakangan menghadapnya, itu yang tidak terdaftar, 8 pagar hitam, serta 3 bangunan yang menjadi tempat istirahat petugas jaga,” pungkas Rudi.
Advertisement
Kalapas Cibinong Dipecat
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencopot Kepala Lapas II A Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menyusul temuan fasilitas mewah. Selain dicopot dari jabatan, Wisnu juga diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. (Kalapas Cibinong) Diberhentikan dari ASN,” kata Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Rudi menyebut total ada 16 pegawai lain yang turut diperiksa. Lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 lainnya mendapat sanksi disiplin ringan.
“Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang kami pedoman,” katanya.
Ia menegaskan, penjatuhan sanksi merujuk pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Selain itu, digunakan pula Keputusan Menteri Imigrasi Nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kemenimipas.