Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menampik kesaksian yang menyebut dirinya pernah mengancam pihak yang tak patuh pada staf khusus dengan kalimat "keluar dari gerbong".
Penegasan itu disampaikan dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Bantahan Yaqut menanggapi keterangan Muhammad Ali Irfan, pegawai Inspektorat II Jenderal Kementerian Agama, yang sebelumnya menyebut stafsus merupakan representasi Menag dan ada ancaman "keluar dari gerbong" bagi yang tidak mematuhi ucapannya.
"Untuk saksi Ali Irfan, saya membantah ketika di Dev-X (festival publik Kemenag), dijelaskan di BAP nomor 11, dia menyampaikan bahwa stafsus saya adalah representasi saya dan yang menentang akan saya keluarkan dari gerbong," kata Yaqut dalam sidang.
"Sama sekali saya tidak pernah menyampaikan hal ini dan agenda di Dev-X itu tidak terkait dengan agenda untuk usaha saya yang menjadi menteri dua periode, yang mulia. Karena menteri hak prerogatif presiden," tambahnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Ali Irfan menyatakan ucapan itu disampaikan saat Yaqut memperkenalkan staf khusus dan tenaga ahli dalam acara Dev-X di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan pada Januari 2024.
Advertisement
Yaqut Luruskan Istilah 'Gerbong'
Di hadapan majelis, Yaqut menjelaskan istilah "gerbong" yang pernah dia gunakan kepada para pegawai Kemenag, termasuk saksi Ali Irfan. Dia menyebutnya sebagai filosofi kerja yang diibaratkan dengan kereta api.
"Ketika itu saya sampaikan bahwa saya yang memimpin Kementerian Agama ini dengan filosofi kereta api. Datang tepat waktu, berhenti hanya ketika sampai tujuan dan harus berjalan di atas rel, siapapun yang menghadang akan ditabrak," terang Yaqut.
"Itu maksudnya, jadi semua harus taat kepada aturan dan taat pada visi dan misi presiden yang diterjemahkan melalui Kementerian Agama. Itu yang saya sampaikan," sambung dia.
Selain itu, Yaqut juga menolak keterangan saksi terkait pemilihan Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Dia menegaskan keputusan pengangkatan Irjen berada pada pimpinan negara.
“Saya memilih tadi juga sudah saya sampaikan, Yang Mulia, bahwa yang memilih Irjen itu adalah Presiden Republik Indonesia, bukan saya,” ujar Yaqut.