Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, praktik korupsi dapat terjadi di berbagai sektor, termasuk dalam penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana.
Hal itu disampaikan Setyo menyusul gempa yang melanda Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, kondisi bencana menjadi salah satu situasi yang membutuhkan pengelolaan bantuan secara transparan dan tepat sasaran.
"Pastinya perilaku korupsi tersebut dalam semua lini, semua sektor, apa pun, itu kan sedikit banyak ada hak daripada masyarakat, ada uang negara yang harus digunakan dengan maksimal, dengan baik," ujar Setyo di Gedung KPK seperti dikutip, Senin 17 Agustus 2026.
"Jadi dalam kondisi seperti itu, seharusnya orientasinya adalah bagaimana memperbaiki itu. Memanfaatkan, menggunakan, memberdayakan segala aset yang dimiliki pemerintah, semuanya untuk kepentingan sebesar-besarnya kepada masyarakat," sambung dia.
Setyo mengatakan, KPK telah beberapa kali melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan. Menurutnya, transparansi menjadi salah satu hal penting untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
"Yang pertama perlu transparansi. Bahwa pemerintah pusat kemudian menugaskan seperti badan-badan atau lembaga dan kementerian yang terlibat langsung di sana, bahkan langsung melibatkan pemerintah daerah," ucap dia.
"Nanti dari situ, kami bersama dengan Kedeputian Korsup yang langsung berinteraksi dengan pemerintah daerah, bahkan dengan kedeputian yang lain kalau memang ada informasi," sambung Setyo.
Butuh Informasi Masyarakat
Setyo menyebut informasi dari masyarakat menjadi hal penting bagi KPK dalam mengawasi potensi penyalahgunaan bantuan. Dia mengimbau masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan korupsi dalam distribusi bantuan.
"Masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK manakala ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan distribusi bantuan dari mana pun yang harusnya ditujukan kepada masyarakat tetapi kemudian tidak disalurkan," terang dia.
Setelah menerima informasi, KPK akan melakukan telaah dan pengkajian sebelum menentukan langkah selanjutnya. Setyo menegaskan, kewenangan KPK tetap berfokus pada penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.
"Setelah itulah baru nanti akan ada telaah, pengkajian, dan tindakan-tindakan lain untuk bisa meneruskan. Artinya apa? Kewenangan KPK tetap kepada penyelenggara negara, tetap kepada aparat penegak hukum. Setelah itu baru pada pihak-pihak lain, antara lain ada swasta dan lain-lain," jelas Setyo.