Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut salah satu ruangan yang menjadi target penggeledahan berada di level pimpinan direktorat jenderal.
"Salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," kata Budi.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama pihak lain dalam perkara pembukaan blokir HGB Summarecon.
"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," jelas Budi.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," sambung dia.
Advertisement
8 Tersangka
Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Nama lainnya yakni pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang memadai.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan enam (6) orang sebagai tersangka," kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.