Nusron Wahid Ungkap Praktik Kapling Laut Tanpa Izin di Batam

Nusron Wahid mengungkap maraknya kapling dan penjualan laut tanpa izin, terutama di Batam. Ia menyebut tahapan resmi reklamasi dilompati. Apa yang terjadi?

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Nusron Wahid Ungkap Praktik Kapling Laut Tanpa Izin di Batam
<p>Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan pertemuan sebagai bentuk jalinan kerja sama dengan seluruh kepala daerah yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (11/04/2025) (Istimewa)</p>

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyoroti maraknya praktik pengkaplingan dan penjualan area laut tanpa izin. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut kasus terbanyak ditemukan di Kota Batam dan meminta penertiban segera.

"Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain," kata Nusron dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Nusron, praktik tersebut menabrak regulasi karena pengelolaan ruang laut dan reklamasi memiliki tata cara yang wajib dipenuhi sebelum ada alokasi lahan maupun kerja sama dengan pihak ketiga.

Batam Dominan, HPL Disebut Terbit Instan

Ia menjelaskan, dari aduan yang diterima, pelanggaran di Batam antara lain bermula dari penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) secara instan. Padahal HPL untuk kawasan reklamasi hanya bisa diproses setelah semua tahapan persyaratan dipenuhi bertahap.

Sesuai aturan, mekanisme legal reklamasi diawali penetapan lokasi, pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, dan penerbitan izin reklamasi, kemudian dilanjutkan pelaksanaan serta pengawasan.

Setelah reklamasi diverifikasi, barulah pengajuan HPL dapat diproses. Penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah baru sah dilakukan setelah status HPL terbit.

"Jadi sekarang banyak kejadian, belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur dan delapan tahap yang dilompati," ujarnya pula.

Nusron Wahid Minta Penertiban, Laut Adalah Ruang Publik

Nusron meminta pihak terkait di Batam maupun daerah lain segera menertibkan kapling-kapling ilegal. Ia menegaskan laut merupakan ruang publik (common use) dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan privat tanpa melalui perizinan yang sah.

"Kalau laut pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan 'common use' atau ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan," katanya lagi.

Kementerian ATR/BPN juga mendorong instansi berwenang mengambil tindakan tegas, merespons banyaknya laporan masyarakat terkait penyerobotan ruang laut di sejumlah wilayah, dengan konsentrasi kasus di Batam.

Rekomendasi