Korupsi Migas Bekasi, Kejagung Geledah Kantor Sekda dan Sejumlah Perusahaan

Kejagung menggeledah sejumlah kantor di Bekasi dan Jakarta terkait Korupsi Migas Bekasi. Kerugian negara diperkirakan Rp 2 triliun. Penggeledahan dimulai siang.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Korupsi Migas Bekasi, Kejagung Geledah Kantor Sekda dan Sejumlah Perusahaan
Kejagung tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.

Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bekasi dan Jakarta dalam penyidikan Korupsi Migas Bekasi. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP pada periode 2009 hingga 2024.

Langkah tersebut ditempuh untuk mengumpulkan alat bukti dari pihak-pihak yang diduga terkait. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan alasan dan ruang lingkup penggeledahan.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya dikutip Kamis (17/9/2026).
"Dugaan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun," sambung dia.

Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.

"Lalu Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi," kata Anang.

Penggeledahan Korupsi Migas Bekasi Dimulai Siang

Anang menjelaskan waktu pelaksanaan penggeledahan pada hari itu.

"Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan," jelas Anang.
Rekomendasi