Bahlil Nilai Parliamentary Threshold 5 Persen Ideal

Bahlil Lahadalia menilai PT 5 persen sebagai angka ideal. PAN keberatan jika ambang dinaikkan di atas 4 persen dan merujuk putusan MK.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Bahlil Nilai Parliamentary Threshold 5 Persen Ideal
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen merupakan angka yang ideal.

Bahlil mengatakan pembahasan mengenai ambang batas parlemen dalam komunikasi lintas partai menghasilkan usulan angka yang beragam. Ada partai yang mengusulkan PT sebesar 6 persen, 7 persen, 5 persen, hingga di bawah 5 persen.

"Parliamentary threshold dalam komunikasi kita dengan lintas partai memang ada yang menginginkan ada 6 (persen), ada 7 (persen), ada 5 (persen), ada di bawah itu juga," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Meski terdapat beragam usulan, Bahlil menilai angka 5 persen dapat menjadi ambang batas parlemen yang ideal.

"Tapi mungkin angka ideal itu 5 (persen) cocoklah ya," ujar dia.

PAN Keberatan

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dinaikkan menjadi di atas 4 persen.

PAN menilai kenaikan ambang batas tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus meningkatkan jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengamanatkan agar penentuan ambang batas parlemen mempertimbangkan aspek keterwakilan politik dan mencegah banyaknya suara pemilih yang hangus.

Menurut Viva, semakin tinggi angka PT, semakin besar pula potensi suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen.

"Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," katanya.

Dia mengatakan semakin banyak partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas parlemen, semakin besar pula jumlah suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan tingkat disproporsionalitas hasil pemilu sehingga nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah.

Viva juga merujuk Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024 yang menyatakan penentuan besaran PT tanpa didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi.

Dia mencontohkan penerapan PT sebesar 4 persen pada Pemilu Legislatif 2024. Saat itu, terdapat 17.304.303 suara sah nasional atau 11,4 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

Sementara pada Pemilu Legislatif 2019, jumlah suara yang tidak terkonversi mencapai 13.595.842 suara atau 9,71 persen. Adapun pada Pemilu Legislatif 2014, terdapat 2.964.975 suara atau 2,37 persen yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Meski demikian, Viva menilai tidak ada angka ideal dalam menentukan besaran PT. Menurut dia, perubahan ambang batas harus tetap berada dalam kerangka menjaga proporsionalitas sistem pemilu, khususnya untuk mencegah semakin banyak suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

"Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan," ujar Viva.

Rekomendasi