Operasi pencarian lima jurnalis dan tiga kru speedboat Arupadhatu 1 yang hilang kontak di Selat Sunda pada Senin (7/9/2026) dihentikan. Keputusan itu diambil Tim SAR Gabungan usai evaluasi selama sepuluh hari pencarian.
Di Posko SAR Nasional di Carita, Pandeglang, Kamis (17/9/2026), keluarga para korban menerima keputusan penghentian tersebut. Isak tangis pecah di lokasi setelah sepuluh hari menanti kepastian keberadaan orang-orang tercinta.
Sejumlah personel SAR dan instansi terkait kemudian menghampiri keluarga untuk memberikan semangat. Posko resmi ditutup setelah penyisiran melalui jalur darat, laut, dan udara yang dilakukan tanpa jeda selama sepuluh hari.
Basarnas Banten menjelaskan dasar keputusan itu merujuk pada ketentuan operasi SAR. Kepala Basarnas Banten Al Amrad menyampaikan, "Dari semua yang kita evaluasi, diawal tadi tentang aturan kami di Basarnas ini, operasi SAR tujuh hari, ketujuh juga kita lakukan pencarian tidak ada tanda-tanda, objek juga, tadi sudah disampaikan Polair dan TNI AL juga. Kalau kami mengacu pada peraturan kami tersebut, seharusnya kita sudah closed," ujar Kepala Basarnas Banten Al Amrad.
Sesuai aturan, operasi dapat ditutup pada hari ketujuh bila tidak ditemukan jejak. Namun atas permintaan keluarga korban dan Pemerintah Provinsi Banten, upaya pencarian diperpanjang selama tiga hari.
Selama sepuluh hari pencarian, tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan kapal cepat Arupadhatu 1 maupun delapan orang di dalamnya.
Upaya ini melibatkan Kantor SAR Banten, Lampung, dan Bengkulu. Selain itu, Polda Bengkulu ikut membantu mengidentifikasi temuan jenazah di Pulau Enggano, meski hasil uji DNA belum keluar. "Dari kami sendiri juga Basarnas Banten, kantor SAR Lampung dan kantor SAR Bengkulu (juga terlibat)," terangnya.
Operasi SAR dapat dibuka kembali apabila ditemukan material yang terkait dengan Arupadhatu 1 dan penumpangnya. Nelayan dan masyarakat yang memiliki informasi diminta segera melapor ke kepolisian atau Basarnas Banten.