Partai Amanat Nasional (PAN) keberatan jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dinaikkan menjadi di atas 4 persen.
PAN menilai kenaikan tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memperbesar jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar penentuan ambang batas memperhatikan aspek keterwakilan politik serta mencegah banyaknya suara pemilih yang hangus.
Menurut Viva, semakin tinggi angka PT, semakin besar pula kemungkinan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen.
"Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," kata.
Dia menilai semakin banyak partai peserta pemilu yang tidak lolos PT, semakin besar pula jumlah suara sah yang hangus karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi meningkatkan tingkat disproporsionalitas hasil pemilu sehingga nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah.
Viva juga merujuk Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024 yang menyatakan penentuan besaran PT tanpa didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi.
Dia mencontohkan pada Pemilu Legislatif 2024 dengan PT sebesar 4 persen, terdapat 17.304.303 suara sah nasional atau 11,4 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Pada Pemilu Legislatif 2019, jumlahnya mencapai 13.595.842 suara atau 9,71 persen. Sementara pada Pemilu Legislatif 2014, terdapat 2.964.975 suara atau 2,37 persen yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Advertisement
Tak Ada Angka Ideal
Kendati demikian, Viva menilai tidak ada angka ideal untuk besaran PT. Menurut dia, perubahan ambang batas harus tetap berada dalam kerangka menjaga proporsionalitas sistem pemilu, terutama untuk mencegah semakin besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
"Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan," ujar Viva.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyebut usulan ambang batas parlemen sebesar 5 persen merupakan angka yang ideal untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik.