Menaker Tanggapi Ancaman Demo Besar-besaran Buruh

Menaker Yassierli menanggapi rencana aksi buruh terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan menjelaskan jalur penyampaian aspirasi.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Menaker Tanggapi Ancaman Demo Besar-besaran Buruh
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch 2 Tahun 2026 pada 3–8 September 2026. Dok Kemnaker

Menaker Yassierli menanggapi ancaman aksi besar-besaran dari kalangan buruh terkait pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Dia menyebut rencana tersebut sebagai bagian dari dinamika penyampaian aspirasi.

Menurut Yassierli, buruh dapat menyampaikan masukan baik melalui pemerintah maupun DPR, mengingat inisiatif penyusunan RUU berasal dari parlemen. Dia juga menyatakan proses pembahasan akan dilakukan secara transparan.

"Kalau ada masukan bisa lewat pemerintah atau bisa lewat DPR. Tentu ini kan inisiatif dari DPR, sehingga lebih banyak aspirasi itu teman-teman buruh menyampaikan ke DPR. Tapi nanti ada proses pembahasan bersama," kata Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Dia menyampaikan draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah tersedia. Pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM), sementara DPR masih menghimpun aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), buruh, dan serikat pekerja.

Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni menuturkan perubahan nama RUU menjadi Pelindungan Ketenagakerjaan berkaitan dengan penguatan substansi perlindungan pekerja. 

Dia menyebut draf memuat sejumlah perbaikan dibandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 serta ketentuan omnibus law, termasuk pengaturan sanksi berbeda bagi perusahaan yang melanggar. Namun pembahasan belum tuntas.

"Sampai hari ini betul disampaikan Pak Menteri, kita masih ada beberapa proses, belum final. Sehingga data atau konsep-konsep yang lain itu belum dipastikan itu menjadi final," tuturnya.

DIM Diserahkan ke DPR

Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI.

Dalam rapat itu, pemerintah menyampaikan pandangan mengenai substansi RUU, antara lain perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengawasan ketenagakerjaan.

Rapat dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, serta sejumlah wakil menteri dari kementerian terkait.

Yassierli menyambut baik inisiatif DPR mengajukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurut dia, regulasi ini perlu mengakomodasi kepentingan pekerja dan dunia usaha sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah.

"Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).

Pada aspek perencanaan tenaga kerja, pemerintah menilai kebijakan perlu disusun berbasis data yang akurat dan dilakukan secara sistematis. Sementara pelatihan kerja diarahkan untuk meningkatkan kompetensi pekerja sesuai kebutuhan pasar dan dunia usaha.

Pelaksanaan pelatihan juga dipandang perlu mengacu pada standar kompetensi yang berlaku dan didukung pendanaan yang memadai.

Adapun penempatan tenaga kerja ditekankan berlangsung secara objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif, dengan mencakup kesetaraan gender serta pelindungan bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal.

Dalam hubungan industrial, pemerintah berpandangan relasi kerja harus dibangun harmonis dan berkeadilan. K3 ditempatkan sebagai unsur fundamental dalam pelindungan ketenagakerjaan mengingat keselamatan pekerja merupakan bagian penting dalam hubungan kerja.

Rekomendasi