Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, mencakup upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK), pada kisaran 7,5% hingga 9,5%. Rentang ini disebut mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tiap daerah.
"Kami mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen," ujar Presiden KSPI Said Iqbal.
Usulan disampaikan lebih awal menjelang penetapan UMP 2027 pada 1 November 2026, disusul UMK dan upah minimum sektoral pada 10 November 2026. "Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Kamis (17/9/2026).
Said menjelaskan, KSPI bersama Partai Buruh menggunakan tiga komponen untuk menghitung usulan tersebut: rata-rata inflasi nasional (year-on-year), rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu. Untuk indeks tertentu, KSPI memilih angka 0,9 sesuai rentang 0,5–0,9 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.
Advertisement
Hitungan Inflasi, Pertumbuhan, dan Indeks 0,9
"Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar," kata Said.
Data yang menjadi rujukan mencakup periode Oktober 2025 hingga September 2026. Namun, data September 2026 dari Badan Pusat Statistik (BPS) belum dirilis.
Untuk sementara, KSPI menggunakan data terakhir yang tersedia hingga Agustus 2026.
Menurut data resmi BPS yang dihimpun KSPI untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional tercatat 3,20%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada di 5,43%.
"Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen," kata Said.
Dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9, KSPI menghitung kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%.
Advertisement
Rentang Kenaikan Upah Dibawa ke Dewan Pengupahan
Perhitungan sekitar 7,7% dijadikan salah satu acuan KSPI untuk menetapkan batas bawah usulan kenaikan upah minimum pada angka 7,5%.
KSPI tidak mengajukan satu angka yang seragam untuk seluruh Indonesia karena kondisi ekonomi tiap provinsi dan kabupaten/kota berbeda.
"Karena itu, KSPI tidak mengusulkan satu angka tunggal, melainkan rentang kenaikan sebesar 7,5–9,5 persen."
Said mencontohkan adanya perbedaan antara Jawa Barat dan Maluku Utara. Perbedaan serupa juga terlihat antara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Gresik.
Perbedaan kondisi tersebut menurutnya perlu diperhitungkan dalam pembahasan upah minimum 2027.
KSPI akan membawa rentang 7,5%–9,5% ke Dewan Pengupahan. Besaran akhir UMP, UMK, dan upah minimum sektoral 2027 tetap mengikuti proses dan jadwal penetapan yang berlaku.