Istilah desil belakangan ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah buruh dengan gaji setara upah minimum mendapati status ekonomi mereka tercatat dalam kelompok desil atas. Kondisi ini memicu kebingungan karena status tersebut sering kali menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial. Polemik ini turut mendapat perhatian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menilai metode penghitungan saat ini perlu dievaluasi agar lebih mencerminkan kondisi riil penghasilan pekerja.
Secara etimologi, kata desil berasal dari bahasa Latin, decem, yang berarti sepuluh. Dalam bidang statistik, desil merupakan metode untuk membagi sekelompok data—dalam hal ini populasi penduduk—menjadi 10 bagian dengan jumlah yang sama besar. Setiap bagian mewakili 10% dari total populasi.
Sistem pengelompokan ini di Indonesia menjadi bagian dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut memuat informasi sosial-ekonomi seluruh penduduk yang digunakan pemerintah sebagai acuan terukur dalam penyaluran bantuan sosial.
Advertisement
Variabel Penentu dan Arti Desil 1 hingga 10
Banyak masyarakat mengira penentuan desil hanya didasarkan pada besaran pendapatan. Faktanya, terdapat berbagai variabel lain yang dihitung, seperti kondisi fisik rumah yang meliputi jenis lantai, dinding, dan atap. Selain itu, akses terhadap sanitasi dan listrik, kepemilikan aset seperti kendaraan bermotor dan barang elektronik, serta profil demografi keluarga seperti jumlah tanggungan dan pendidikan kepala keluarga juga menjadi faktor penentu.
Seluruh variabel tersebut diolah menggunakan metode Proxy Means Testing (PMT) untuk menghasilkan skor kesejahteraan. Berikut adalah gambaran umum pembagian desil 1 hingga 10:
- Desil 1
Kelompok 10% rumah tangga termiskin yang dikategorikan sebagai miskin ekstrem dan menjadi prioritas utama seluruh program bantuan sosial.
- Desil 2
Kelompok miskin yang masih menjadi prioritas untuk menerima program bantuan tunai maupun pangan.
- Desil 3
Kelompok hampir miskin yang kondisinya rentan mengalami penurunan kelas apabila terjadi guncangan ekonomi.
- Desil 4
Kelompok rentan miskin yang umumnya menjadi batas akhir atau cut-off penerima bantuan reguler.
- Desil 5
Kelompok pas-pasan dengan akses bantuan yang lebih terbatas dan selektif.
- Desil 6–8
Kelompok menengah yang secara umum dianggap sudah mandiri secara ekonomi.
- Desil 9–10
Kelompok mapan hingga kaya yang secara aturan tidak berhak menerima bantuan sosial dalam bentuk apa pun.
Semakin kecil angka desil seseorang, semakin besar peluangnya untuk mengakses program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Advertisement
Dinamika Data dan Langkah Sanggahan
Data desil bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Pemerintah pusat rutin melakukan pemutakhiran DTSEN dengan menggabungkan hasil Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan data kependudukan Dukcapil. Selain itu, pemerintah desa maupun kelurahan dapat memperbarui data melalui aplikasi SIKS-NG. Perubahan status ekonomi, seperti anggota keluarga yang baru mendapatkan pekerjaan tetap atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dapat menggeser posisi desil pada periode pembaruan berikutnya.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan posisi desil melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP. Alternatif lainnya adalah menggunakan aplikasi "Cek Bansos" milik Kementerian Sosial setelah melakukan verifikasi NIK dan KK.
Jika status yang muncul dirasa tidak sesuai, warga dapat menggunakan fitur "Usul Sanggah" pada aplikasi tersebut. Warga juga bisa melapor langsung ke perangkat desa atau operator SIKS-NG dengan membawa bukti pendukung, seperti foto kondisi rumah atau slip gaji.
Advertisement
Kritik KSPI Terhadap Metode Penghitungan
Persoalan ini menjadi pangkal kritik KSPI dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (29/8/2026). Presiden KSPI Said Iqbal menilai penggunaan variabel aset dan kondisi rumah membuat sejumlah buruh berupah minimum ikut tercatat di desil atas, padahal dari segi pendapatan mereka jelas belum masuk kategori mampu.
KSPI pun mendesak agar metode penghitungan desil diubah dengan menjadikan upah sebagai basis utama, disertai evaluasi berkala setiap lima tahun mengikuti perubahan struktur pengupahan, bukan lagi mengandalkan kepemilikan aset seperti rumah atau kendaraan sebagai penentu utama.