Pemerintah memperjelas aturan larangan ekspor logam tanah jarang setelah lebih dari 100 kapal berisi produk olahan mineral sempat tertahan di pelabuhan karena keraguan implementasi. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyebut proses ekspor kini kembali berjalan.
Penundaan terutama terjadi pada komoditas dari perusahaan eksportir alumina, tembaga, katode, serta turunan nikel. Pemerintah menegaskan pelarangan ekspor terkait logam tanah jarang diterapkan pada kategori tertentu dan akan dipertegas melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga.
Pernyataan itu disampaikan Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026). "Kemarin itu ada sekitar seratusan lebih kapal yang tertunda. Tapi sekarang sudah bisa berjalan," kata Dudung.
Advertisement
Ban Hanya Menyasar Produk Utama Logam Tanah Jarang
Menurut Dudung, hasil komunikasi dengan berbagai pihak pada pekan lalu menyepakati bahwa larangan ekspor logam tanah jarang diberlakukan ketika komoditas tersebut menjadi produk utama, bukan pada kandungan yang muncul sebagai mineral ikutan.
"Jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung.
Ia menjelaskan mayoritas laporan surveyor yang sempat tertunda berasal dari eksportir alumina, tembaga, katode, dan turunan nikel. Dengan kesepakatan ini, PT Sucofindo dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertahan karena terindikasi mengandung mineral ikutan. Kesepahaman tersebut menjadi pedoman transisi agar eksportir, surveyor, serta Bea dan Cukai memiliki pemahaman yang sama dalam proses ekspor. Secara paralel, pemerintah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung.
Advertisement
Rapat Bahas Batas Kadar, NORM, dan Verifikasi
Pada hari yang sama, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi guna membahas rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor. "Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor," tambah Dudung.
Agenda pembahasan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan Naturally Occurring Radioactive Material (NORM), serta pedoman penerbitan laporan surveyor.
"Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong Naturally Occurring Radioactive Material atau NORM, serta memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan. Kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif," tambah Dudung.
Advertisement
Arah Jangka Panjang: Eksplorasi hingga Teknologi Pemurnian
Dudung menegaskan, dalam jangka panjang pemerintah perlu memperkuat eksplorasi basis data sumber daya, riset, peningkatan kapasitas tenaga ahli, pengelolaan dampak lingkungan, serta investasi pada teknologi pemisahan dan pemurnian.
"Indonesia harus mampu menangkap nilai tambah LTJ menjadi pembangunan-pembangunan rantai industri di dalam negeri. Dan Kantor Staf Presiden akan terus mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjadi keseimbangan antara kepastian hukum dan pengawasan," tandas Dudung.
Nantinya, kementerian dan lembaga terkait akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai logam tanah jarang dan unsur radioaktif.