Produksi 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar telah dihentikan, sementara stok di pasar ditarik hingga minggu pertama September 2026. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut langkah ini diambil untuk melindungi konsumen.
"Itu penipuan. Ini menyusahkan konsumen kita, karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik," ujar Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, dikutip dari Antara, Rabu (16/9/2026).
Pemerintah menindak tegas produsen beras fortifikasi yang dugaan kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan dan izin edar. Bapanas menegaskan masyarakat berhak memperoleh produk sesuai klaim produsen.
Dalam koordinasi dengan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), 11 pelaku usaha pemegang 25 izin edar merek beras fortifikasi bermasalah telah menerima surat peringatan. OKKPD yang dilibatkan antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I.Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Hingga minggu pertama September 2026, seluruh merek bermasalah terpantau menghentikan produksi. Dari jumlah tersebut, 12 merek telah menarik stok dari peredaran, sementara sisanya masih dalam proses penarikan. Amran menekankan praktik tidak jujur dalam ekosistem perberasan tidak boleh dibiarkan, dan pemerintah berkewajiban memastikan akses produk sesuai spesifikasi izin edar dengan harga wajar.
Advertisement
Indikasi Pidana Penipuan atas Klaim Beras
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan tindak pidana penipuan dapat terjadi ketika ada praktik menjual produk yang tidak sesuai kandungan dan menimbulkan kerugian bagi konsumen, terlebih jika dipasarkan dengan harga jauh di atas seharusnya.
Menurut Edward, terdapat indikasi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Bab II Nomor 7 Pasal 492, 493, 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Inti pasal-pasal tersebut menyoroti tindakan menjual sesuatu yang tidak sesuai kandungannya dan merugikan konsumen.
"Bisa juga (kerugian) secara perekonomian, (karena) yang seharusnya harganya sekian, ternyata dijual melambung tinggi dan celakanya isinya tidak sesuai dengan apa yang telah terdapat pada label," Edward menambahkan.
Ia menyebut ancaman pidana bagi korporasi yang terbukti melakukan praktik curang dapat berupa pidana denda, dengan pidana tambahan hingga pencabutan izin usaha. Hal ini sejalan dengan dugaan pemerintah bahwa praktik curang dilakukan pada skala korporasi, bukan perorangan.
"Dugaan kuat ini bukan orang per orang, tetapi bisa dilakukan secara berorganisasi dan juga oleh suatu korporasi," tutur dia.
Edward menjelaskan, tindak pidana oleh korporasi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 120 dan 121 KUHP berupa pidana denda serta pidana tambahan hingga pencabutan izin usaha.
Advertisement
25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Menyalahi SNI
Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri mengumumkan 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, namun diduga tidak sesuai standar dan kandungan sebagaimana tercantum pada label.
Ke-25 merek tersebut dinilai tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Adapun merek yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Bapanas juga mengungkap dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp 89 triliun.