Penajam Paser Utara Genjot PAD Melalui Retribusi Kebersihan dan Sampah Berdasarkan Perda Baru

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memberlakukan Retribusi Kebersihan Penajam Paser Utara melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, menyasar pedagang hingga industri.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penajam Paser Utara Genjot PAD Melalui Retribusi Kebersihan dan Sampah Berdasarkan Perda Baru
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memberlakukan Retribusi Kebersihan Penajam Paser Utara melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, menyasar pedagang hingga industri. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, tengah gencar mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor retribusi kebersihan dan sampah. Upaya ini diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kas daerah, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhammad Sukadi Kuncoro. Regulasi ini menjadi landasan hukum untuk penarikan retribusi dari berbagai pihak.

Pemberlakuan Perda tersebut tidak hanya menyasar masyarakat umum, namun juga mewajibkan pedagang di pasar tradisional serta perusahaan swasta dan industri untuk turut serta dalam sistem retribusi ini, demi keberlanjutan pengelolaan lingkungan.

Perda Retribusi Kebersihan: Target Peningkatan PAD

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhammad Sukadi Kuncoro, menjelaskan bahwa retribusi kebersihan dan sampah merupakan salah satu instrumen penting untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi dasar hukum yang kuat dalam mewujudkan target tersebut.

Perda ini dirancang untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang menghasilkan sampah turut berkontribusi dalam biaya pengelolaannya. Dengan demikian, beban pengelolaan sampah tidak hanya ditanggung oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh sektor swasta dan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen untuk mengelola dana retribusi ini secara transparan dan akuntabel. Dana yang terkumpul akan digunakan kembali untuk meningkatkan fasilitas dan layanan kebersihan di seluruh wilayah kabupaten.

Mekanisme dan Tarif Retribusi Sampah

Regulasi baru ini secara spesifik mewajibkan pedagang di pasar tradisional untuk membayar retribusi kebersihan dan sampah. Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui Bank Kaltimtara, mempermudah proses bagi para pelaku usaha.

Tarif retribusi yang dikenakan bervariasi sesuai skala usaha. Pedagang dengan usaha skala kecil akan dikenakan biaya sebesar Rp50.000 per bulan, sementara usaha skala besar dikenakan tarif Rp79.000 per bulan.

Penetapan tarif ini didasarkan pada pertimbangan jenis dan volume sampah yang dihasilkan oleh masing-masing kategori usaha. Harapannya, kebijakan ini dapat mendorong kesadaran akan pengelolaan sampah yang lebih baik di kalangan pedagang.

Perluasan Cakupan Retribusi dan Pengelolaan Sampah

Perda Nomor 1 Tahun 2024 juga didukung oleh upaya pengelolaan sampah yang komprehensif, termasuk petunjuk teknis pelaksanaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Retribusi ini diperluas cakupannya kepada perusahaan swasta, industri, dan pemerintah desa yang memanfaatkan fasilitas TPA Buluminung.

Besaran retribusi untuk kategori ini bervariasi, disesuaikan dengan kategori industri atau volume sampah harian/bulanan yang masuk ke TPA. Seluruh setoran retribusi ini akan langsung masuk ke kas daerah, memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Namun, terdapat pengecualian penting dalam pemberlakuan retribusi ini. Armada pengangkut sampah resmi milik pemerintah kabupaten yang menjalankan pelayanan publik dibebaskan dari kewajiban retribusi tersebut, mengingat peran vital mereka dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Volume Sampah Harian dan Sumbernya

Setiap harinya, tercatat lebih kurang 55 ton sampah dari empat wilayah kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara masuk ke TPA Buluminung. TPA ini berlokasi di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, menjadi pusat pengelolaan sampah di daerah tersebut.

Muhammad Sukadi Kuncoro menjelaskan bahwa sampah yang dikelola di TPA Buluminung tidak hanya berasal dari limbah rumah tangga. Berbagai sektor lain seperti perusahaan swasta, industri, dan pemerintah desa juga turut berkontribusi dalam volume sampah harian yang diangkut secara mandiri.

Tingginya volume sampah menunjukkan urgensi dari kebijakan retribusi ini untuk menopang biaya operasional dan pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah. Dengan demikian, keberlanjutan lingkungan di Penajam Paser Utara dapat terjaga.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi