Ambang Batas Parlemen dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Menyeimbangkan Stabilitas Pemerintahan dan Kedaulatan Rakyat

Putusan MK menilai Ambang Batas Parlemen konstitusional bersyarat untuk 2029.

Putu Merta Surya Putra
Oleh Putu Merta Surya Putra - Reporter
Ambang Batas Parlemen dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Menyeimbangkan Stabilitas Pemerintahan dan Kedaulatan Rakyat
Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang Edi Pranoto.

Ambang batas parlemen sering dipahami sebagai angka teknis pemilu. Di balik angka itu, tersimpan pertanyaan mendasar: siapa yang berhak duduk di parlemen, bagaimana suara sah diterjemahkan menjadi kursi, serta sejauh mana desain politik mampu menghasilkan pemerintahan yang efektif, bersih, dan berorientasi pada kesejahteraan.

Di Indonesia, Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari jumlah suara sah nasional sebagai syarat partai politik untuk diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR. Ketentuan ini dipertahankan pada Pemilu 2024.

Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan norma tersebut konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya. Artinya, ambang batas beserta besarannya perlu disusun ulang berdasarkan kajian yang rasional, terukur, dan mampu mengurangi disproporsionalitas hasil pemilu.

Perdebatan karenanya tidak lagi sebatas boleh tidaknya ambang batas, melainkan apakah angka yang dipilih memiliki dasar objektif serta menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan kedaulatan rakyat. Kerangka baca yang digunakan adalah hukum administrasi negara, tata kelola pemerintahan yang baik, dan nilai-nilai Pancasila.

Ambang Batas Parlemen dalam Kerangka Hukum Administrasi

Hukum administrasi negara memastikan kekuasaan dijalankan berdasar hukum, bukan kehendak penguasa atau kepentingan politik sesaat. Dalam konteks ambang batas parlemen, perspektif ini dipakai untuk menguji apakah kebijakan memiliki dasar hukum yang sah, dirumuskan secara rasional, diterapkan proporsional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan umum.

Parlemen memegang peran kunci dalam administrasi negara karena DPR membentuk undang-undang, menetapkan anggaran, menjalankan fungsi pengawasan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Komposisi DPR karena itu sangat memengaruhi arah kebijakan publik, kualitas pengawasan, dan keberhasilan pembangunan. Ambang batas parlemen bukan urusan internal partai semata, melainkan kebijakan publik yang berdampak langsung pada hak politik warga negara.

Merujuk asas legalitas, ambang batas harus ditetapkan melalui undang-undang yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Negara berwenang mengatur sistem pemilu, namun setiap pembatasan hak politik wajib memiliki tujuan sah, alasan objektif, dan tidak melampaui kebutuhan.

Prinsip proporsionalitas menuntut penjelasan atas dasar penetapan angka 4 persen beserta dampaknya terhadap keterwakilan. Mahkamah Konstitusi menegaskan pengaturan harus memperhatikan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas.

Apabila suara sah tidak berujung kursi karena partai tidak lolos ambang batas, keadilan elektoral perlu dikaji ulang. Penataan menuju Pemilu 2029 perlu menyeimbangkan stabilitas pemerintahan, keterwakilan rakyat, dan prinsip negara hukum.

Stabilitas Pemerintahan dan Ambang Batas Parlemen

Pemerintahan membutuhkan stabilitas. Fragmentasi parlemen dapat menyulitkan pembentukan kebijakan, pengesahan anggaran, dan pelaksanaan program pembangunan. Perdebatan politik yang berlarut dapat menghambat layanan publik dan mengurangi kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Dalam kerangka itu, ambang batas parlemen memiliki sisi positif. Ketentuan ini dapat mengurangi jumlah partai di DPR sehingga proses pengambilan keputusan lebih sederhana. Partai pun terdorong memperkuat organisasi, memperbaiki kaderisasi, menyusun program yang lebih jelas, dan membangun dukungan yang lebih luas. Idealnya, ambang batas mendorong konsolidasi sistem kepartaian dan mengurangi politik yang bertumpu pada figur.

Parlemen yang lebih terkonsolidasi dapat menopang kesinambungan kebijakan. Agenda reformasi birokrasi, peningkatan mutu pendidikan, pengentasan kemiskinan, dan perbaikan layanan publik memerlukan kebijakan yang tidak mudah berubah oleh tekanan jangka pendek. Pemerintahan dengan dukungan politik memadai akan lebih mampu menjalankan agenda secara konsisten.

Namun stabilitas tidak boleh semata dimaknai sebagai kemudahan pemerintah memperoleh dukungan. Stabilitas yang sehat tetap menyediakan ruang kritik, oposisi, pengawasan, dan koreksi. Pemerintah yang kuat harus tunduk pada hukum. Parlemen yang solid tetap harus menjalankan fungsi pengawasan. Jika stabilitas diartikan sebagai dominasi pemerintah atas parlemen, ia berisiko berubah menjadi konsentrasi kekuasaan.

Dari perspektif hukum administrasi negara, pemerintahan yang bersih tidak otomatis lahir dari sedikitnya jumlah partai. Kebersihan pemerintahan ditentukan oleh kepatuhan hukum, keterbukaan informasi, akuntabilitas keputusan, pencegahan konflik kepentingan, serta efektivitas mekanisme pengawasan.

Saat Suara Pemilih Tak Tersalurkan di DPR

Salah satu kelemahan serius ambang batas parlemen adalah potensi hilangnya representasi politik. Pemilih telah menggunakan haknya secara sah, namun partai pilihannya tidak memperoleh kursi karena gagal melewati ambang batas nasional. Dalam jumlah besar, suara ini dapat membentuk kelompok masyarakat yang tidak memiliki saluran langsung di DPR.

Persoalan kian kompleks karena ambang batas dihitung secara nasional, sementara pemilihan anggota DPR berlangsung per daerah pemilihan. Sebuah partai bisa kuat di daerah tertentu, tetapi tetap tidak mendapat kursi karena persentase suaranya rendah di tingkat nasional. Akibatnya, aspirasi lokal yang nyata berpotensi absen dalam pengambilan keputusan nasional.

Ambang batas juga dapat memperkuat dominasi partai besar. Jaringan luas, sumber daya besar, popularitas tinggi, dan pengalaman elektoral membuat partai besar relatif lebih mudah lolos. Sebaliknya, partai baru atau pembawa gagasan alternatif menghadapi hambatan struktural, sekalipun programnya relevan bagi sebagian masyarakat.

Dalam kondisi tertentu, ambang batas mendorong pragmatisme politik. Partai kecil mungkin memilih bergabung dengan partai besar bukan karena kesamaan ideologi atau program, melainkan demi akses dan peluang politik. Koalisi dapat terlihat stabil, tetapi belum tentu memiliki kesamaan visi dalam mengelola negara.

Karena itu, ambang batas parlemen tidak boleh dianggap sebagai jaminan pemerintahan yang bersih. Pemerintah dengan dukungan besar tetap dapat berhadapan dengan korupsi, politik transaksional, konflik kepentingan, dan lemahnya pengawasan. Bahkan, dominasi koalisi pemerintah di parlemen berpotensi mengurangi efektivitas mekanisme checks and balances.

Pancasila dan Keseimbangan Stabilitas–Demokrasi

Pengaturan ambang batas parlemen harus berlandaskan Pancasila. Pancasila tidak mempertentangkan stabilitas pemerintahan dengan demokrasi, melainkan menuntut agar stabilitas dibangun melalui keadilan, musyawarah, penghormatan terhadap kemanusiaan, dan perlindungan bagi seluruh rakyat.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengingatkan bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan tanggung jawab moral, kejujuran, dan kepentingan bangsa, bukan melalui manipulasi atau transaksi politik. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menegaskan kesetaraan setiap pemilih; suara partai besar maupun kecil sama-sama wujud kedaulatan rakyat.

Sila Persatuan Indonesia mendorong pemerintahan yang stabil, namun persatuan tidak berarti menyeragamkan pilihan politik. Kemajemukan harus dihormati. Sila Kerakyatan menuntut parlemen menjadi ruang permusyawaratan dan perwakilan yang efektif sekaligus inklusif; efektivitas tidak boleh menghapus suara kelompok masyarakat.

Adapun Sila Keadilan Sosial menuntut agar stabilitas politik diterjemahkan ke dalam kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperluas layanan publik, mengurangi kesenjangan, dan melindungi kelompok rentan.

Dengan demikian, ambang batas parlemen perlu dirancang secara proporsional agar tidak semata memperkuat elite, melainkan menjaga keseimbangan antara stabilitas pemerintahan, keterwakilan rakyat, dan keadilan demokratis.

Uji Kebijakan Lewat Prinsip Good Governance

Persoalan ini dapat dibaca melalui teori good governance yang menempatkan pemerintahan yang baik pada prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, responsivitas, supremasi hukum, dan keadilan. Dari kacamata ini, ambang batas parlemen tidak cukup dinilai dari kemampuannya menyederhanakan jumlah partai di DPR.

Kebijakan juga harus diuji dari proses pembentukan dan akibat yang ditimbulkannya. Apakah masyarakat dilibatkan secara bermakna? Apakah angka yang ditetapkan ditopang data dan kajian akademik? Apakah suara rakyat terlindungi? Apakah sistem tersebut memperkuat pengawasan terhadap pemerintah? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi ukuran penting bagi legitimasi ambang batas parlemen.

Dengan demikian, pemerintahan yang efektif bukanlah pemerintahan yang bebas dari perbedaan, melainkan yang mampu mengelola perbedaan melalui hukum, dialog, dan kelembagaan yang akuntabel.

Konflik politik yang dikelola secara terbuka justru dapat menjadi mekanisme korektif agar pemerintah tidak menyimpang dari kepentingan rakyat.

Arah Pembaruan Ambang Batas Parlemen

Pada Pemilu 2019, tujuh partai politik tidak mencapai ambang batas 4 persen sehingga sekitar 13,59 juta suara sah tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Pada Pemilu 2024, jumlah partai yang gagal masuk parlemen meningkat menjadi sepuluh, dengan sekitar 17,30 juta suara tidak terwakili.

Data tersebut menunjukkan ambang batas dapat menyederhanakan sistem kepartaian dan mendukung stabilitas pemerintahan, namun sekaligus berpotensi mengurangi representasi rakyat.

Menjelang Pemilu 2029, besaran ambang batas perlu dievaluasi secara terbuka, partisipatif, dan berbasis kajian akademik. Penentuannya tidak boleh hanya bergantung pada kompromi politik antarpartai, melainkan mempertimbangkan keadilan elektoral, proporsionalitas, besaran suara yang hilang, serta kebutuhan membentuk pemerintahan yang efektif.

Alternatif yang dapat dipertimbangkan antara lain menurunkan ambang batas, menerapkan ambang batas bertingkat, atau menyiapkan mekanisme untuk mengakomodasi partai yang memiliki dukungan kuat di daerah tertentu.

Perubahan angka saja tidak cukup. Stabilitas pemerintahan juga harus diperkuat melalui transparansi pendanaan partai, kaderisasi berkualitas, pengawasan konflik kepentingan, koalisi berbasis program, dan penguatan fungsi pengawasan DPR. Proses perubahan perlu melibatkan masyarakat sipil, akademisi, penyelenggara pemilu, kelompok rentan, dan partai politik secara seimbang.

Ambang batas parlemen bukan sekadar persoalan angka, melainkan instrumen yang menentukan bagaimana suara rakyat diterjemahkan menjadi kekuasaan.

Indonesia membutuhkan parlemen yang stabil namun tetap beragam, serta pemerintahan yang kuat tetapi tidak lepas dari pengawasan. Stabilitas harus menjadi sarana mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, adil, dan responsif.

Oleh: Edi Pranoto, Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UNTAG Semarang, pernah menjadi pengawas pemilihan umum.

Rekomendasi