Anggota Jatanras Satreskrim Polres Maros menangkap seorang pelaku kasus penikaman inisial U (40). Sebelumnya, pelaku menikam temannya saat pesta minuman keras (miras) di Dusun Parigi, Desa Labbotengae, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, karena tersinggung masalah upah pekerjaan.
Kepala Satreskrim Polres Maros Ajun Komisaris Muhammad Ridwan menjelaskan kasus penikaman terjadi pada pukul 20.00 Wita, Kamis (5/11). Ridwan mengatakan sebelumnya antara korban dan pelaku pesta miras.
"Situasi kemudian memanas ketika korban sempat membicarakan persoalan upah pekerjaan yang pernah dilakukannya di (Kecamatan) Mallawa," ujar Ridwan kepada wartawan, Sabtu (7/11).
Diduga pelaku tersinggung saat korban menyinggung terkait upah kerja. Ridwan menyebut korban sebelumnya membantu pelaku saat pembangunan rumah.
"Diduga pelaku emosi karena korban membicarakan persoalan pembayaran upah atas pekerjaan membantu pembangunan pondasi rumahnya," tutur dia.
Akibat emosi tak tertahankan dan dalam kondisi mabuk, pelaku pun langsung menikam korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami di bagian dada, perut, dan kaki.
"Korban selanjutnya dibawa keluarganya ke Puskesmas Cenrana untuk mendapatkan penanganan medis," kata Ridwan.
Usai kejadian penikaman tersebut, korban melapor ke Polsek Camba. Tak lama berselang pelaku pun ditangkap.
"Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti sebilah badik," ucapnya.
Ridwan menegaskan polisi menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan atau perselisihan dengan tindakan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam, karena dapat membahayakan keselamatan orang lain dan berujung pada konsekuensi hukum.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHPidana. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan guna kepentingan proses hukum selanjutnya," pungkasnya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392667/original/052395000_1794113082-IMG-20261107-WA0004.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392666/original/006822800_1794112899-WhatsApp_Image_2026-11-07_at_10.49.07.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9367144/original/070203900_1791300396-0L5A6892.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9376661/original/027922900_1792385365-email-attachment_2026_10_19_ariefhakim-at-klyid_bareskrim-telusuri-perusahaan-diduga-terlibat-penipuan-beras-fortifikasi_1000478345.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377553/original/055306300_1792469173-1000479463.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392591/original/071901300_1794104840-267986.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9349169/original/038141500_1789476599-WhatsApp_Image_2026-09-15_at_19.31.11.jpeg)