Aktivitas pertambangan emas ilegal kembali menjadi ancaman serius bagi kawasan konservasi Indonesia. Kali ini, praktik tersebut ditemukan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil analisis geospasial, sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, teridentifikasi terdampak aktivitas pertambangan ilegal.
Menanggapi kondisi tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi terpadu untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan TNKS, khususnya di Kabupaten Kerinci dan Merangin. Operasi ini dilaksanakan atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI, dengan penegasan bahwa penertiban harus dilakukan secara tegas, terpadu, berkelanjutan, dan hingga tuntas.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengembalikan fungsi kawasan hutan yang telah dirusak oleh aktivitas pertambangan tanpa izin.
"Penertiban ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memastikan kawasan hutan, khususnya kawasan konservasi seperti Taman Nasional Kerinci Seblat, kembali berada dalam penguasaan dan perlindungan negara. Kami tidak ingin aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin luas," ujar Barita dalam keterangannya dikutip, Minggu (8/11).
Pada tahap awal, operasi dilakukan secara serentak di tiga lokasi, yakni Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Operasi tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup. Polda Jambi dan Kejati Jambi juga menggelar operasi imbangan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal beserta jaringan pendukungnya.
Menurut Barita, pelaksanaan operasi secara terpadu diperlukan agar penanganan pertambangan ilegal tidak hanya dilakukan pada tingkat aktivitas di lapangan, tetapi juga menyasar seluruh pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.
"Penanganan tambang ilegal tidak boleh hanya berhenti pada pekerja yang ditemukan di lokasi. Kami juga melakukan penelusuran terhadap pemodal, pengendali kegiatan, pemasok BBM, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Semua yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Penertiban tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan. Satgas PKH telah melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemodal, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing aktivitas pertambangan ilegal. Penjejakan alat-alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut juga terus dilakukan. Di lokasi yang telah ditertibkan, Satgas PKH memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem hutan dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati. Para pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Minerba, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Penegakan hukum juga dapat dikembangkan melalui ketentuan KUHP Nasional dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan unsur tindak pidana terkait.
Barita menambahkan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan negara. Menurutnya, penertiban harus diikuti dengan proses hukum agar memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa kembali terjadi.
"Kami ingin memastikan bahwa penertiban ini tidak sekadar menghentikan aktivitas pertambangan, tetapi juga membongkar jaringan yang selama ini menopang kegiatan ilegal tersebut. Penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara bukan berarti persoalan hukumnya selesai. Proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat tetap harus berjalan," jelas Barita.
Satgas PKH menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, langkah penertiban kawasan hutan tetap berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Dengan demikian, penindakan diharapkan tidak berhenti pada penghentian aktivitas tambang, tetapi juga mampu membongkar jaringan yang selama ini menopang praktik ilegal tersebut.
Pada hari pertama operasi, pergerakan tim di wilayah Penetai, Kabupaten Kerinci, dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas PKH. Sementara itu, tim lainnya bergerak secara bersamaan di sejumlah titik di Kabupaten Merangin. Satgas PKH memastikan operasi akan terus berlanjut hingga seluruh titik pertambangan ilegal yang telah teridentifikasi di kawasan TNKS wilayah Jambi dapat ditertibkan.
"Kami memastikan operasi ini tidak akan berhenti pada tahap awal. Seluruh titik pertambangan ilegal yang telah teridentifikasi akan ditindaklanjuti sampai tuntas. Penertiban akan terus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kawasan hutan negara," tandasnya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392666/original/006822800_1794112899-WhatsApp_Image_2026-11-07_at_10.49.07.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9367144/original/070203900_1791300396-0L5A6892.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9376661/original/027922900_1792385365-email-attachment_2026_10_19_ariefhakim-at-klyid_bareskrim-telusuri-perusahaan-diduga-terlibat-penipuan-beras-fortifikasi_1000478345.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377553/original/055306300_1792469173-1000479463.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392591/original/071901300_1794104840-267986.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9349169/original/038141500_1789476599-WhatsApp_Image_2026-09-15_at_19.31.11.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389410/original/022306600_1793715971-Screenshot_2026-11-03_212132.jpg)