Pemerintah Cabut Izin Tambang Emas PT Kristalin Ekalestari di Nabire, Ini Alasannya

Kementerian Investasi mencabut IUP tambang emas PT Kristalin Ekalestari di Nabire. Dasarnya rekomendasi Satgas PKH dan permohonan ESDM. Ini penjelasan Rosan.

Arthur Gideon
Oleh Arthur Gideon- Reporter
Pemerintah Cabut Izin Tambang Emas PT Kristalin Ekalestari di Nabire, Ini Alasannya
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani. Dok Bakom

Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi tambang emas milik PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Langkah ini ditempuh sebagai penegakan hukum dan perlindungan tata kelola sumber daya alam.

Keputusan tersebut berpatokan pada rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menegaskan pemerintah terbuka terhadap investasi asing maupun domestik selama seluruh ketentuan dipenuhi.

"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar," ujar Rosan, Jumat (23/10/2026).

Ia menekankan seluruh aktivitas pertambangan harus berjalan di atas koridor hukum, memiliki dokumen lingkungan yang sah, serta tidak melanggar batas wilayah konsesi yang telah ditetapkan pemerintah.

Permohonan ESDM dan Dasar Pencabutan Izin Tambang Emas

Pencabutan izin operasional PT Kristalin Ekalestari tertuang dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Keputusan ini mengoreksi dan membatalkan perizinan tambang emas yang pernah diterbitkan DPMPTSP Provinsi Papua pada 2020.

Langkah tersebut menyusul surat permohonan Menteri ESDM pada awal Oktober 2026 yang merujuk rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.

Dari hasil verifikasi lapangan di Kabupaten Nabire, perusahaan terbukti melakukan pembukaan lahan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar area konsesinya.

Imbas keputusan ini, wilayah izin usaha tambang emas seluas 3.500 hektare disita dan dikembalikan sepenuhnya di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.

Rosan menegaskan komitmen pemerintah terhadap investasi yang taat aturan.

"Pemerintah menyambut baik investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi perizinan dan ketentuan mengenai kelestarian lingkungan hidup," tegas Rosan.

Kewajiban Keuangan Usai Izin Dicabut

Meski izin usahanya telah dicabut, PT Kristalin Ekalestari tetap berkewajiban melunasi seluruh tanggungan keuangan yang masih tertunggak kepada negara.

Kewajiban tersebut mencakup fasilitas kepabeanan atau impor mesin operasional jika ada, serta penuntasan hak-hak para pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ke depan, Kementerian Investasi akan memperketat pengawasan perizinan berbasis risiko dengan menggandeng kementerian teknis, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum.

Sinergi ini diterapkan untuk memastikan seluruh kegiatan investasi berjalan sehat dan transparan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan bagi kesejahteraan masyarakat luas.

Rekomendasi