Pascaputusan MK, DKPP Proses 5 Aduan Etik Pemilu 2024

DKPP memproses lima aduan etik terkait Pemilu 2024 usai putusan MK soal syarat cawapres. Dua disebut lolos materiil. Bagaimana kelanjutannya?

Dimas Ramadhan Wicaksana
Pascaputusan MK, DKPP Proses 5 Aduan Etik Pemilu 2024
Suasana sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). (KLY/Budy Santoso)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memproses lima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu 2024, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Anggota DKPP sekaligus Koordinator Divisi Pengaduan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyebut seluruh laporan tengah diverifikasi. "Kami telah menerima lima aduan, ya, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat secara materiil," kata Wiarsa di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Minggu (8/11/2026).

Dari lima laporan tersebut, dua aduan lain masih dalam verifikasi administrasi dan satu laporan belum memenuhi persyaratan administrasi. Wiarsa memastikan setiap pengaduan akan diproses sesuai mekanisme. "Jadi DKPP memastikan semua akan ditangani, tetapi tentu kita perlu waktu karena harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan secara cermat, begitu ya. Jadi pada prinsipnya demikian dan kami selalu memberitahukan kepada para pihak sebagaimana mekanisme yang ada," jelas Wiarsa.

Identitas Pelapor Belum Dibuka

Wiarsa belum bersedia mengungkap identitas maupun substansi masing-masing laporan. Ia juga tidak menjelaskan apakah salah satu aduan yang telah memenuhi syarat materiil berasal dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Dua laporan yang dinyatakan memenuhi syarat materiil disebut akan diteruskan ke bagian persidangan untuk ditindaklanjuti. "Tentu nanti karena ini aduan berkesesuaian satu sama lain, selebihnya kalau semua sudah selesai akan dilimpahkan ke bagian persidangan, selebihnya menjadi kewenangan di bagian persidangan untuk melakukan tindak lanjut," ucapnya.

Ia mengimbau publik memberi waktu kepada DKPP menyelesaikan tahapan verifikasi. Setiap aduan akan ditindaklanjuti, termasuk laporan yang membutuhkan perbaikan administrasi. "Jadi saat ini masih dalam proses ya. Masih dalam proses, mohon bersabar supaya saya juga tidak salah ya. Kebetulan saya adalah Koordiv Pengaduan. DKPP memastikan tidak ada aduan yang tidak ditindaklanjuti, tetapi terhadap aduan yang memang perlu diperbaiki, harus diperbaiki," kata Wiarsa.

Rekomendasi