DPR: Polri Harus Telusuri Motif dan Penerima Hasil Penyadapan Prabowo

DPR mendorong penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
DPR: Polri Harus Telusuri Motif dan Penerima Hasil Penyadapan Prabowo
4 Jenderal tersangka penyadapan presiden

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dia menegaskan, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Sudding, pengusutan perkara yang menyeret sejumlah personel Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, harus dilakukan secara cermat agar seluruh fakta terungkap.

"Karena itu, setiap informasi yang berkembang perlu ditelusuri secara cermat agar duduk perkara menjadi jelas," kata Sudding melalui keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta Polri mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang diduga memerintahkan penyadapan maupun memanfaatkan informasi yang diperoleh.

Menurutnya, pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga melakukan penyadapan secara langsung. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dengan tetap mengedepankan alat bukti yang sah.

“Penelusuran tersebut perlu mencakup motif, tujuan, serta penggunaan informasi yang diperoleh melalui dugaan tindakan tersebut,” ujarnya.

Sudding juga meminta Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan informasi penyidikan.

“Transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," tegasnya.

Dia berharap pengusutan yang profesional dan akuntabel dapat menjawab berbagai pertanyaan mengenai dugaan penyadapan tersebut.

“Supaya penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi, melainkan bertumpu pada fakta dan bukti yang terverifikasi,” jelas dia.

 

Empat Tersangka Kasus Penyadapan

Dalam perkembangan kasus tersebut, terdapat empat personel Polri yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Mereka masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada 2025–2026.

Penyadapan diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP), serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Selain itu, para tersangka diduga melakukan penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Adapun tersangka SU disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Dia diduga memberikan izin untuk melakukan penyadapan dan menghapus hasil penyadapan.

Rekomendasi