Kasus Penyadapan Presiden, Dasco Dorong Komisi III Lakukan Pemantauan Berkala

Dasco serahkan penanganan dugaan penyadapan Presiden ke polisi, namun meminta Komisi III DPR memantau perkara ini secara berkala.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi- Reporter
Kasus Penyadapan Presiden, Dasco Dorong Komisi III Lakukan Pemantauan Berkala
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III memantau secara berkala penanganan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI dan sejumlah tokoh. Ia menegaskan DPR akan mengikuti perkembangan perkara melalui fungsi pengawasan.

Menurutnya, proses penegakan hukum dalam kasus ini menjadi kewenangan kepolisian.

“Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Dasco menambahkan, pemantauan diperlukan agar DPR mendapat pembaruan penanganan perkara secara reguler melalui komisi terkait.

“Dan kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Rekomendasi