Pemerintah Perpanjang Kontrak Guru Non-ASN dan Tenaga Medis

Kontrak guru non-ASN di sekolah negeri diperpanjang. Tenaga medis non-ASN juga mendapat kepastian.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi- Reporter
Pemerintah Perpanjang Kontrak Guru Non-ASN dan Tenaga Medis
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Sebanyak 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri dipastikan mendapat perpanjangan kontrak setelah masa kerja mereka berakhir pada Desember 2026. Kebijakan serupa juga menyasar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), serta tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.

Keputusan ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi seusai rapat finalisasi pembahasan kepegawaian lintas kementerian bersama pimpinan DPR, Jumat (6/11/2026).

Prasetyo menjelaskan bahwa perpanjangan diberikan kepada guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik, yang saat ini sesuai dengan perjanjian kerjanya itu akan berakhir di Desember 2026, pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan perpanjangan,” kata Prasetyo.

Ia merinci jumlah penerima kebijakan tersebut sekitar 172.323 guru di sekolah negeri dan sekitar 2.482 guru di lingkungan Kemenag dengan kontrak yang sama-sama berakhir pada Desember 2026.

“Ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang, dan kurang lebih 2.482 guru yang berada di Kementerian Agama, ini diperpanjang masa kerjanya yang karena habis di Desember 2026 nanti,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian perpanjangan juga diberikan kepada pegawai non-ASN di sektor layanan kesehatan.

“Kalau tadi guru, tapi kan banyak juga saudara-saudara kita yang tidak hanya menjalankan tugas di lingkungan pendidikan tetapi juga ada di tenaga kesehatan. Jadi kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” tegasnya.

PPPK Paruh Waktu Beralih Menjadi Penuh Waktu

Dalam rapat yang sama, pemerintah menyepakati peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini diperluas lintas profesi, antara lain dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” katanya.

Selain peningkatan status PPPK, pemerintah juga membuka kesempatan bagi pegawai untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027 untuk berbagai profesi. Namun demikian, Prasetyo mengakui terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dicermati, termasuk batas usia.

“Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan rekrutmen CPNS pada November 2026 untuk memenuhi kebutuhan formasi, termasuk menggantikan PNS yang memasuki masa pensiun dan mendukung program prioritas.

“Pemerintah akan melakukan rekrutmen CPNS yang memang kita perlukan dalam rangka melakukan penyegaran terhadap komposisi PNS kita karena secara alamiah tentu setiap tahun ada PNS kita yang memasuki masa usia pensiun,” ujar Prasetyo. Ia meminta masyarakat yang berminat memantau pengumuman resmi pemerintah dan mempersiapkan diri menghadapi seluruh tahapan seleksi.

Prasetyo menambahkan, seluruh kebijakan penataan kepegawaian tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

“Yang bekerja sudah mendapatkan kepastian status, adik-adik yang baru lulus juga akan kita buka ruang, meskipun semua tentu kita sesuaikan dengan kemampuan fiskal kita,” tandasnya.

Rekomendasi