Suara Anna Zelvia bergetar saat menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nunuk Suryani, serta Komisi X DPR RI, Jumat (7/8/2026).
Melalui sebuah video, Anna mengungkapkan dirinya bersama puluhan guru lainnya bukan merupakan tenaga pendidik baru. Mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun, tetapi kini harus menerima kenyataan dirumahkan.
"Tolong kami, Bapak, Ibu. Kami di sini adalah guru yang sudah bersertifikat pendidik, sudah ber-NUPTK, sudah mengabdi bertahun-tahun, Dapodik kami juga sudah terdata dari 2019, dan kami harus menerima pil pahit, kami harus dirumahkan per Januari 2026," ujar Anna sambil menangis.
Anna mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk memperjuangkan nasib para guru. Mereka meminta pendampingan kepada PGRI, beraudiensi dengan DPRD Kota Metro, hingga bertemu dengan Dinas Pendidikan. Namun, seluruh langkah tersebut belum membuahkan kepastian.
"Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai nasib kami," katanya.
Menurut Anna, persoalan yang dihadapi para guru tidak hanya sebatas kehilangan pekerjaan. Ia mengkhawatirkan penonaktifan data Dapodik akan menghilangkan kesempatan mereka mengikuti kebijakan penataan guru non-ASN yang tengah disiapkan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, apabila status Dapodik mereka tidak dipulihkan, para guru tidak lagi memenuhi syarat untuk mengikuti skema tersebut.
"Tolong berikan keadilan kepada kami. Kalau data Dapodik kami tidak aktif, maka kesempatan yang telah diberikan oleh Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah akan hilang. Kami di Metro, Lampung, sangat membutuhkan uluran tangan pemerintah," ucapnya.
Anna menuturkan persoalan bermula setelah rapat internal antara kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Metro pada Januari 2026. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur status kepegawaian hanya terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), yakni PNS dan PPPK.
Sejak kebijakan tersebut mulai diterapkan, guru non-ASN yang belum masuk skema PPPK dirumahkan secara bertahap. Selanjutnya, pada Februari 2026, data Dapodik mereka turut dinonaktifkan.
"Puncaknya pada Maret kami mulai berkumpul karena semakin banyak guru mengalami nasib serupa. Dari situlah kami menyusun langkah perjuangan dan meminta pendampingan PGRI," ungkapnya.
Forum Komunikasi Guru Non-ASN Kota Metro mencatat sedikitnya 29 guru dan tenaga kependidikan terdampak kebijakan tersebut.
Anna mengaku sempat berupaya tetap mengajar dengan mencari sekolah lain yang bersedia menerimanya. Namun, usahanya tidak membuahkan hasil karena sebagian besar sekolah swasta telah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
"Saya keliling mencari sekolah lain, tetapi sekolah-sekolah swasta sudah penuh. Bahkan sekolah tempat saya mengajar sebelumnya juga tidak bisa menarik kembali data saya setelah dinonaktifkan," katanya.
Selain kehilangan pekerjaan, Anna juga menduga terdapat maladministrasi dalam proses penonaktifan data guru non-ASN. Karena itu, forum yang dipimpinnya berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman agar dapat ditindaklanjuti.
"Kami menemukan dugaan maladministrasi karena proses pemindahan data tidak melalui mekanisme administrasi yang semestinya. Kami akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman agar dapat diselidiki sesuai kewenangannya," kata Anna.