Pemerintah Bahas Batas Usia Khusus PPPK untuk Ikut CPNS

Pemerintah menyiapkan pengaturan batas usia bagi PPPK yang ingin ikut seleksi CPNS. Bahasannya masuk finalisasi lintas kementerian bersama DPR.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi- Reporter
Pemerintah Bahas Batas Usia Khusus PPPK untuk Ikut CPNS
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Pemerintah menyiapkan pengaturan khusus terkait batas usia bagi PPPK yang berminat mengikuti seleksi CPNS. Opsi ini dipertimbangkan agar pegawai yang telah lama mengabdi tetap memiliki kesempatan menjadi PNS dalam skema penataan kepegawaian.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut isu batas usia menjadi salah satu bahasan dalam finalisasi penataan kepegawaian lintas kementerian bersama pimpinan DPR, Jumat (6/11/2026). Ia menekankan kebutuhan di lapangan yang beragam menjadi alasan pemerintah membuka ruang pengaturan khusus.

Ia menuturkan pemerintah tengah menimbang pengecualian usia untuk sejumlah bidang yang memerlukannya.

“Nah, tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus, oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia,” kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan usia merupakan salah satu syarat dalam proses seleksi menjadi PNS, sehingga pemerintah sepakat mempertimbangkan perlakuan khusus pada bidang tertentu.

“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi, ya, menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” ujarnya.

Pembahasan mengenai batas usia itu berkaitan dengan keputusan pemerintah menaikkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini berlaku lintas profesi, tidak hanya untuk guru, tetapi juga dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga teknis, hingga tenaga pelayanan.

“Yang pertama, sebagaimana waktu lalu kami sudah pernah menyampaikan bahwa pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Memang pada saat itu masih sebatas untuk tenaga PPPK paruh waktu yang di tenaga pendidikan atau guru,” jelasnya.

“Nah, setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” katanya.

Kesempatan Ikut CPNS 2027 bagi PPPK Penuh Waktu

Pemerintah menyiapkan kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027 bagi pegawai yang telah berstatus PPPK penuh waktu.

“Bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama, tempo hari yang lalu juga sudah kita umumkan, ya, untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” ujar Prasetyo.

Adapun rincian bidang yang akan memperoleh perlakuan khusus dan bentuk pengaturan batas usia belum diumumkan. Belum dijelaskan pula apakah ketentuan tersebut hanya berlaku bagi PPPK atau juga kelompok pelamar lainnya.

Prasetyo menyampaikan seluruh keputusan terkait penataan kepegawaian akan diberlakukan bertahap. “Terakhir, keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027,” tandasnya.

Rekomendasi