Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan Pembakar Hutan

Langkah drastis ini menyasar lima entitas bisnis dengan total areal konsesi mencapai 92.464 hektare.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan Pembakar Hutan
Petugas memadamkan kebakaran lahan di Jalan Sinar Kahayan, Kereng Bangkirai, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (4/8/2024).

Kementerian Kehutanan mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan izin usaha bagi lima perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan.

"Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas," ujar Menhut Raja Antoni, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Langkah drastis ini menyasar lima entitas bisnis dengan total areal konsesi mencapai 92.464 hektare. Rincian perusahaan beserta luas lahan dan area yang terdampak kebakaran adalah sebagai berikut:

  • PT Wana Lestari Jaya (Kalimantan Barat: Sanggau & Sekadau) Luas konsesi: 29.140 hektare | Area terbakar: 47,84 hektare
  • PT Prima Multi Buana (Kalimantan Selatan: Banjar) Luas konsesi: 11.882 hektare | Area terbakar: 18,20 hektare
  • PT Pancaran Wana Nusa (Kalimantan Tengah: Lamandau) Luas konsesi: 3.812 hektare | Area terbakar: 497 hektare
  • PT Grace Putri Perdana (Kalteng & Kalbar: Lamandau, Sukamara, Ketapang) Luas konsesi: 28.990 hektare | Area terbakar: 374,99 hektare
  • PT Babugus Wahana Lestari (Kalimantan Tengah: Kapuas) Luas konsesi: 18.640 hektare | Area terbakar: 231,10 hektare

Total Area Terbakar Hangus

Dari akumulasi seluruh lokasi tersebut, tercatat total area yang hangus terbakar mencapai 1.169,13 hektare.

Menurut Menhut Raja Antoni, keputusan sanksi berat ini diambil lantaran para pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tersebut mengabaikan tanggung jawab dasarnya untuk menjaga kelestarian area yang dikelola.

"Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut," katanya.

Melalui penegakan hukum tanpa kompromi ini, Kementerian Kehutanan mengirimkan sinyal kuat kepada seluruh pemegang izin konsesi agar senantiasa aktif mencegah timbulnya titik api maupun pembiaran karhutla.

"Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran," ujarnya.

 

Rekomendasi