DPR menerima Surpres Calon Dubes terkait permohonan pertimbangan bagi calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh untuk negara sahabat serta organisasi internasional. Surat Presiden (Surpres) itu bernomor R-39 dan bertanggal 10 Agustus 2026.
Penyampaian Surpres disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Ia mengumumkan penerimaan surat tersebut di hadapan peserta rapat.
Ia mengatakan, "Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI Nomor R-39 10 Agustus 2026, hal permohonan pertimbangan bagi calon dubes luar biasa dan berkuasa penuh untuk negara-negara sahabat dan organisasi internasional," kata Dasco.
Merujuk Pasal 231 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Dasco meminta persetujuan rapat untuk menugaskan Komisi I DPR membahas Surpres tersebut. "Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas surat Presiden tersebut. Apakah dapat disetujui?," ujar Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat. Dasco kemudian mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan.
Advertisement
Surpres Lain dan Surat BPK Turut Diumumkan
Dalam rapat yang sama, Dasco menyampaikan DPR juga menerima dua surat Presiden lainnya, yaitu Nomor R-43 tertanggal 1 September 2026 dan Nomor R-46 tertanggal 14 September 2026.
Kedua surat tersebut berkaitan dengan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.
Selain itu, pimpinan DPR menerima surat Ketua BPK Nomor 98 tertanggal 17 September 2026 yang berisi permohonan waktu penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026.
Dasco menyebut seluruh surat yang masuk telah dan akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib serta mekanisme yang berlaku.