BGN Respons Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan

BGN menanggapi putusan MK yang mewajibkan pemisahan anggaran pendidikan dan MBG paling lambat APBN 2028.

Delvira Hutabarat
Oleh Delvira Hutabarat - Reporter
BGN Respons Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan
Kepala BGN Sudaryono bersama wakilnya di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026). (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira).

Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran pendidikan dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) paling lambat pada APBN 2028.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan lembaganya hanya menjalankan fungsi operasional dan tidak memiliki kewenangan menentukan sumber pendanaan Program MBG. Menurut dia, kebijakan penganggaran merupakan kewenangan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Terkait keputusan MK, ya kami adalah lembaga pemerintah operasional ya, kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah. Tentu saja ini kan nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu kementerian keuangan, badan anggaran dan seterusnya," kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh lagi dipakai membiayai MBG pada APBN tahun-tahun berikutnya. Program MBG tetap sah didanai APBN 2026 dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

 

 

Putusan MK: Pisah Anggaran MBG Paling Lambat 2028

Hakim MK Suhartoyo menyampaikan kewajiban pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan untuk APBN tahun-tahun mendatang. Tenggat pemisahan ditetapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.

"Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," kata Hakim MK Suhartoyo.
"Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambung Suhartoyo.

Selain kewajiban pemisahan anggaran, MK juga menegaskan program MBG tetap konstitusional dalam APBN 2026. Hal itu tercermin dalam amar putusan terkait penjelasan pasal dalam UU APBN 2026.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Suhartoyo.

 

Rekomendasi