BGN Siapkan Proses Pidana Terkait Kasus Keracunan MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) membuka peluang kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) diproses secara pidana.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
BGN Siapkan Proses Pidana Terkait Kasus Keracunan MBG
Kepala BGN Sudaryono saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sinyal bahwa kasus keracunan yang diduga terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diproses secara pidana. Hal ini disampaikan oleh Kepala BGN, Sudaryono, yang menegaskan bahwa keputusan mengenai adanya unsur pidana akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

“Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” ujar Sudaryono usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, yang dilansir pada Jumat (4/9/2026).

Sudaryono menjelaskan bahwa BGN telah menerima laporan mengenai sejumlah kasus gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan konsumsi MBG. Beberapa kasus tersebut telah ditangani oleh kepolisian, dan beberapa di antaranya bahkan telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” tambahnya.

Meski demikian, Sudaryono belum mengungkapkan adanya tersangka dalam kasus-kasus tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya penentuan status hukum kepada kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

“Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan,” kata Sudaryono.

Rekomendasi