MK Putuskan MBG Harus Keluar dari Anggaran Pendidikan Mulai 2028

MK menyatakan penggunaan APBN 2026 untuk membiayai program MBG tetap konstitusional.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
MK Putuskan MBG Harus Keluar dari Anggaran Pendidikan Mulai 2028
Polisi bersenjata lengkap melakukan pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam amar putusannya, MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

"Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

"Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," lanjutnya.

Meski demikian, MK menyatakan penggunaan APBN 2026 untuk membiayai program MBG tetap konstitusional.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Suhartoyo.

 

Rangkaian Sidang MBG

Sebelum menjatuhkan putusan, MK telah melalui serangkaian tahapan persidangan.

Permohonan diajukan pada 3 Februari 2026 dan diterima melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 53/PUU/PAN.MK/AP3/02/2026. Pada hari yang sama, perkara diregistrasi dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 melalui Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 55/PUU/PAN.MK/ARPK/02/2026. MK kemudian menyampaikan salinan permohonan kepada pihak terkait melalui Surat Nomor 56.55/PUU/PAN.MK/SP/02/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan pertama digelar pada 12 Februari 2026. Pemohon kemudian menyerahkan perbaikan permohonan pada 25 Februari 2026 yang diperiksa dalam sidang pendahuluan kedua pada hari yang sama.

Pada tahap pembuktian, MK mendengarkan keterangan DPR dan Presiden dalam dua sidang yang digelar pada 11 Maret dan 14 April 2026. Selanjutnya, pada 28 April 2026, MK mendengarkan keterangan pihak terkait beserta para ahli.

Kemudian, pada 15 Juni 2026, ahli dan/atau saksi dari Pemohon perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 menyampaikan keterangannya. Adapun keterangan ahli dan/atau saksi dari Presiden dan DPR didengarkan dalam dua persidangan, yakni pada 23 Juni dan 1 Juli 2026.

Rekomendasi