BNPB Respons Putusan MK soal Penetapan Status Bencana Nasional

BNPB tengah menyiapkan penyesuaian pedoman pasca-putusan MK mengenai syarat penetapan status bencana nasional. Begini penjelasan lengkapnya.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
BNPB Respons Putusan MK soal Penetapan Status Bencana Nasional
Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan. (Foto: Tangkapan layar Youtube BNPB).

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kini tengah melakukan kajian mendalam terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut membawa perubahan pada ketentuan penetapan status bencana, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan penyesuaian pedoman serta tata kerja internal. Proses ini nantinya akan melibatkan koordinasi lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

"BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan," kata Berton dalam keterangannya, dikutip Minggu (30/8/2026).

Berton menegaskan bahwa penetapan status bencana merupakan langkah krusial yang memerlukan ketepatan data. Oleh karena itu, BNPB berkomitmen untuk meningkatkan kualitas analisis di lapangan guna mendukung pengambilan keputusan pemerintah.

Mekanisme Penanganan Bencana

Rumah rusak akibat gempa NTT. (BNPB)
Rumah rusak akibat gempa NTT. (BNPB)

Terkait teknis di lapangan, Berton menjelaskan bahwa bantuan dari pemerintah pusat tidak semata-mata bergantung pada penetapan status bencana nasional. Pemerintah pusat tetap memiliki fleksibilitas untuk mengerahkan personel, peralatan, logistik, hingga pendanaan sesuai dengan kebutuhan mendesak di lokasi terdampak.

Pihaknya menekankan bahwa prioritas utama tetap terletak pada perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Hal ini memastikan bahwa penanganan bencana tetap berjalan efektif meskipun suatu wilayah tidak menyandang status bencana nasional.

"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," ujar Berton.

Putusan MK

Putusan MK ini secara resmi mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Perubahan tersebut memberikan kejelasan mengenai indikator yang harus dipenuhi pemerintah sebelum menetapkan status bencana nasional.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah diwajibkan memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator yang telah ditetapkan. Adapun jumlah korban jiwa menjadi indikator utama yang bersifat wajib dalam proses penentuan status tersebut.

Lima indikator yang dimaksud meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial dan ekonomi. BNPB menilai putusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan bahwa keselamatan masyarakat tetap menjadi tujuan utama dalam setiap upaya penanggulangan bencana.

"Putusan ini menegaskan kembali bahwa keselamatan masyarakat adalah tujuan utama penanggulangan bencana. Respons harus cepat, dan pada saat yang sama tetap berdasar hukum yang jelas," kata Berton.
Rekomendasi