Massa Berusaha Terobos Arena Muktamar NU, Bawa 7 Tuntutan

Massa mengatasnamakan Nahdliyin Muda itu berusaha masuk ke arena muktamar.

Erwin yohanes
Oleh Erwin yohanes - Reporter
Massa Berusaha Terobos Arena Muktamar NU, Bawa 7 Tuntutan
Kericuhan di Muktamar NU. (Merdeka.com/Erwin Yohanes)

Polemik pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mewarnai pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8).

Massa berupaya menerobos ke arena muktamar untuk menyampaikan keberatan terhadap penggunaan peraturan perkumpulan (Perkum) dalam menentukan kelayakan kandidat.

Koordinator aksi Fathoni, menilai Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang syarat menjadi fungsionaris pengurus NU diterapkan secara tidak adil dalam proses seleksi calon Ketua Umum PBNU.

Menurut Fathoni, persoalan terutama berkaitan dengan Pasal 13 ayat (2) huruf c yang mengatur persyaratan calon Ketua Umum, termasuk ketentuan mengenai masa jeda politik.

Dia menduga ketentuan tersebut diterapkan sedemikian rupa sehingga berpengaruh terhadap peluang sejumlah kader untuk mengikuti kontestasi perebutan kursi Ketua Umum PBNU.

"Pengesahan penggunaan Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU, Pasal 13 ayat (2) huruf c yang memuat syarat ketua umum dimainkan sedemikian rupa," kata Fathoni.

Fathoni menyebut ketentuan mengenai masa idah politik selama satu tahun serta sanksi organisasi kembali menjadi perdebatan. Menurut dia, penerapan aturan tersebut berujung pada gugurnya sejumlah nama yang dinilai memiliki kapasitas untuk maju sebagai calon Ketua Umum PBNU.

"Ketentuan masa idah politik satu tahun dan sanksi organisasi dibahas kembali sehingga mengeliminir beberapa kader-kader terbaik menjadi calon Ketua Umum PBNU. Baik itu Gus Yusuf Chudlori maupun Gus Salam Sohib," ujarnya.

Ia menegaskan, aturan organisasi semestinya digunakan untuk memastikan tertibnya tata kelola jam'iyah, bukan dijadikan instrumen untuk memenangkan atau mengalahkan kandidat tertentu dalam sebuah kontestasi.

Massa juga meminta panitia Muktamar dan jajaran PBNU memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pembahasan hingga penerapan Perkum tersebut.

Mereka mempertanyakan dasar dan mekanisme penerapan aturan yang dinilai berpengaruh langsung terhadap hak pencalonan sejumlah kader.

Dalam aksinya, kelompok yang mengatasnamakan Nahdliyin Muda itu menyampaikan tujuh tuntutan.

 

Pertama, mereka menolak penggunaan Perkum sebagai dasar untuk menggugurkan pencalonan Gus Yusuf dan Gus Salam secara sepihak. Mereka meminta proses pencalonan dilakukan tanpa diskriminasi.

Kedua, massa mendesak agar Perkum dikembalikan pada kedudukan dan fungsi awalnya sebagai perangkat penataan organisasi. Mereka menolak apabila aturan tersebut digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan kandidat dalam kontestasi.

Ketiga, panitia dan jajaran PBNU diminta menerapkan seluruh ketentuan organisasi secara adil, transparan, konsisten, serta tidak diberlakukan surut atau ditafsirkan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.

Keempat, mereka meminta adanya keterangan resmi dan kesempatan klarifikasi yang proporsional bagi Gus Yusuf sebelum keputusan final mengenai status pencalonannya ditetapkan.

Kelima, massa menekankan bahwa muktamar merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan organisasi. Karena itu, hak PWNU, PCNU, dan PCI NU untuk menentukan figur yang akan diusulkan sebagai calon Ketua Umum PBNU dinilai tidak boleh dibatasi melalui persoalan administratif yang dianggap tidak transparan.

Keenam, Nahdliyin Muda mengajak para kiai, ulama, serta seluruh peserta muktamar menjaga kehormatan organisasi dengan memastikan proses pemilihan berjalan jujur, bermartabat, dan tetap mengacu pada AD/ART serta prinsip keadilan.

Ketujuh, mereka menyerukan warga NU, terutama kalangan muda, turut mengawasi jalannya Muktamar ke-35 NU secara kritis, tetapi tetap damai dan sesuai dengan mekanisme organisasi.

Rekomendasi