Selidiki Peristiwa Kuda Tuli, Komnas HAM Bentuk Tim Proyustisia

Pembentukan tim ini didasarkan pada mandat UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Selidiki Peristiwa Kuda Tuli, Komnas HAM Bentuk Tim Proyustisia
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (Dok: Antara)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia guna mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam Peristiwa 27 Juli 1996 atau yang dikenal sebagai Peristiwa Kuda Tuli.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan bahwa pembentukan tim ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026, yang kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026.

"Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996. Tim ini bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Anis, dilansir dari Antara, Minggu (30/8/2026). 

Peristiwa Kuda Tuli merupakan kerusuhan yang dipicu oleh dualisme kepemimpinan di tubuh PDI pada masa itu. Upaya pengambilalihan kantor DPP PDI saat itu berujung pada jatuhnya korban jiwa, sejumlah orang mengalami luka-luka, serta kerugian material akibat pembakaran toko di sekitar lokasi kejadian.

Latar Belakang dan Fokus Penyelidikan

Dalam menjalankan tugasnya, tim ini memiliki kewenangan luas untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hal tersebut mencakup menerima laporan atau pengaduan, memanggil para korban, pihak yang diadukan, maupun saksi, serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang relevan.

Selain itu, tim dapat meninjau langsung lokasi kejadian dan meminta dokumen dari pihak terkait. Atas perintah penyidik, tim juga berwenang melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan setempat, hingga menghadirkan ahli untuk memperkuat proses penyelidikan.

Tahapan Proses Penyelidikan

Anis menambahkan bahwa proses penyelidikan kini telah berjalan melalui beberapa tahapan penting. Salah satunya adalah penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung, serta pengumpulan data dan informasi mengenai peristiwa tersebut.

"Tim telah menyusun rencana kegiatan penyelidikan, mengumpulkan data dan informasi dari berbagai media pada saat peristiwa terjadi, serta menerima kelompok-kelompok korban untuk menggali keterangan terkait Peristiwa 27 Juli 1996," ujar dia.

Langkah pembentukan tim ini merupakan pelaksanaan mandat Komnas HAM sesuai Pasal 18 dan Pasal 19 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kewenangan ini diberikan untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Rekomendasi