Gubernur Pramono Anung Tegaskan Lapangan Padel di Lahan Aset Pemprov DKI Harus Berizin

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan lapangan padel di lahan aset Pemprov DKI tidak boleh beroperasi tanpa PBG. Penertiban disiapkan bagi pelanggar aturan.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Gubernur Pramono Anung Tegaskan Lapangan Padel di Lahan Aset Pemprov DKI Harus Berizin
Pemkot Jakarta Utara (Jakut) melakukan penyegelan dua lapangan padel yang belum mengantongi izin bangunan. (Pemkot Jakarta Utara)

Sikap Tegas Gubernur Terkait Aset Pemprov DKI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan tanggapan resmi mengenai keberadaan lapangan padel yang berdiri di atas lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tepatnya di RW 10, Meruya Utara, Jakarta Barat. Ia menegaskan bahwa operasional fasilitas olahraga tersebut tidak diperbolehkan selama belum memenuhi syarat perizinan yang berlaku.

Pramono menekankan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pengelola. Tanpa dokumen tersebut, pemerintah daerah tidak akan memberikan lampu hijau bagi lapangan padel untuk beroperasi.

"Selama lapangan padel itu tidak mendapatkan izin atau PBG, Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan," kata Pramono di Jakarta, dikutip Minggu (30/8/2026).

Penertiban Tanpa Pengecualian bagi Pengelola

Lebih lanjut, Pramono menyatakan bahwa kebijakan penertiban ini akan diterapkan secara adil kepada seluruh pihak tanpa terkecuali. Hal ini mencakup pula lapangan yang dikelola oleh mantan aparatur sipil negara (ASN) Balai Kota. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan kewajiban bagi setiap individu maupun badan usaha yang memanfaatkan aset milik pemerintah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dalam pemanfaatan aset daerah agar tetap selaras dengan regulasi yang ditetapkan.

"Termasuk beberapa yang kemudian dikelola oleh mantan ASN Balai Kota. Saya sebagai Gubernur Jakarta tentunya harus adil bahwa aturan itu berlaku bagi siapa saja. Tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja, tetapi bagi siapa saja sehingga apa yang kami lakukan adalah melakukan penertiban terhadap itu," katanya.

Temuan DPRD DKI Jakarta di Lapangan

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mendapati fakta bahwa pembangunan lapangan padel masih terus berjalan saat melakukan inspeksi ke lokasi pada Rabu (26/8/2026). Padahal, area tersebut tercatat telah disegel oleh pemerintah sejak Mei 2026 karena tidak memiliki PBG.

Kevin mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari para pekerja di lokasi, terdapat sekitar 14 orang yang sedang mengerjakan proyek tersebut. Pembangunan itu ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan ke depan untuk menyelesaikan delapan lapangan padel.

"Di lapangan saya menyaksikan pembangunan masih berlangsung. Berdasarkan keterangan pekerja yang kami temui, terdapat sekitar 14 pekerja dan pembangunan ditargetkan selesai sekitar dua bulan lagi untuk delapan lapangan padel. Padahal, pemerintah sebelumnya menyatakan lokasi ini telah disegel sejak Mei karena dibangun tanpa PBG," ujar Kevin.

Selain menyoroti masalah perizinan, Kevin mendesak Pemprov DKI untuk lebih transparan mengenai status pemanfaatan aset tersebut. Ia meminta pemerintah membuka data terkait pihak pengelola, perjanjian sewa, hingga kesesuaian peruntukan lahan. Ia juga menyoroti perubahan fungsi lahan yang sebelumnya digunakan warga sebagai tempat penampungan sampah sementara, serta menuntut jaminan bahwa kebutuhan pengelolaan sampah masyarakat sekitar tetap terpenuhi sesuai prosedur yang berlaku.

Rekomendasi