Peluang Pemakzulan Bupati Gowa Terbuka

Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa mengeluarkan delapan rekomendasi.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Peluang Pemakzulan Bupati Gowa Terbuka
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Muh Kasim Sila

Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa mengeluarkan delapan rekomendasi, terkait penyelidikan dugaan pelanggaran Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Rekomendasi tersebut telah diserahkan ke pimpinan DPRD Gowa. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Muh Kasim Sila menyebut DPRD Gowa mengambil hak menyatakan pendapat, tidak menutup kemungkinan akan adanya pemakzulan Sitti Husniah Talenrang.

Ketiga dugaan pelanggaran yang diselidiki mencakup penyalahgunaan kewenangan perihal pencabutan beasiswa doktoral, penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis serta dugaan perbuatan tercela.

Kasim Sila menjelaskan tugas Pansus Hak Angket telah berakhir setelah rapat paripurna penyerahan delapan rekomendasi kepada pimpinan DPRD Gowa. Selanjutnya, pimpinan DPRD Gowa akan menyerahkan delapan rekomendasi Pansus kepada 45 anggota DPRD Gowa.

"Masing-masing anggota akan mempelajari apakah laporan tersebut layak dilanjutkan ke tahap hak menyatakan pendapat. Kalau teman-teman menganggap laporan ini layak dilanjutkan ke tahap hak menyatakan pendapat, maka mereka akan mengusulkan kepada pimpinan untuk menggunakan hak tersebut," kata Kasim Sila kepada wartawan di sela acara Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026).

Kasim menjelaskan anggota DPRD Gowa mengambil hak menyatakan pendapat, maka tidak menutup kemungkinan akan adanya pemakzulan atau pemberhentian.

"Kalau hak menyatakan pendapat, biasanya tidak jauh dari kemungkinan pemberhentian (pemakzulan). Namun, untuk hal itu kami tidak ingin mendahului proses dan kesimpulan teman-teman di DPRD," tuturnya.

"Namun, setelah paripurna kemarin dan setelah mendengar serta membaca tanggapan teman-teman, rata-rata sepertinya ingin melanjutkan ke hak menyatakan pendapat. Tapi, tentu tanpa mendahului kesimpulan teman-teman DPRD," imbuhnya.

Kasim menjelaskan dari arah delapan poin rekomendasi ada tiga yakni ke Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, dan Pimpinan DPRD Gowa.

Berikut delapan rekomendasi Pansus Hal Angket DPRD Gowa.

1. Hasil penyelidikan pansus telah menemukan persoalan substantif dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa yang mempunyai relevansi terhadap penggunaan wewenang pemerintahan, tertib kewenangan, integritas dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, independensi birokrasi, serta pelaksanaan sumpah, kewajiban, dan tanggung jawab jabatan kepala daerah.

2. Merekomendasikan kepada DPRD Kabupaten Gowa untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ini melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat sesuai dengan persyaratan, tata cara dan mekanismenya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan serta Peraturan DPRD Kabupaten Gowa tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Gowa.

3. Merekomendasikan agar fakta, dokumen, dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan komitmen fee proyek serta transfer dana sebesar Rp 600 juta dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis sekolah negara 2025 diteruskan kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang untuk dilakukan penelaahan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

4. Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa untuk melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, khususnya dalam menjaga independensi pelaku pengadaan, mencegah konflik kepentingan, menutup ruang intervensi pihak yang tidak memiliki kewenangan, serta memperkuat sistem pengendalian internal sehingga seluruh proses pengadaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa untuk membenahi mekanisme pengambilan keputusan dan atau tindakan pemerintahan yang berdampak terhadap hak atau kepentingan masyarakat, sehingga setiap kebijakan dilaksanakan berdasarkan alasan yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip legalitas, kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

6. Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa untuk melakukan penataan dan pengendalian terhadap penggunaan rumah jabatan kepala daerah, fasilitas pemerintah daerah, perjalanan dinas, dan pelibatan aparatur agar seluruh penggunaannya benar-benar berkaitan dengan kepentingan kedinasan, dilakukan melalui mekanisme administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

7. Merekomendasikan kepada Bupati Gowa dan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menjamin adanya batas yang tegas antara kepentingan pribadi dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mencegah terbentuknya akses maupun pengaruh informal dari pihak yang tidak mempunyai jabatan, tugas, fungsi, dan kewenangan dalam struktur pemerintahan, sehingga tetap terjaga tertib kewenangan, independensi, aparatur, independensi aparatur, dan sistem pertanggungjawaban pemerintahan.

8. Merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Gowa untuk menindaklanjuti keputusan rapat paripurna atas laporan hasil penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket ini dengan memfasilitasi seluruh tahapan kelembagaan dalam rangka penggunaan Hak Menyatakan Pendapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gowa.

Rekomendasi