Tuntut Pencabutan Perda LAD Gowa, Putra Raja Gowa Jadwalkan Aksi Besar 5-6 Agustus 2026

Putra Mahkota Kerajaan Gowa Andi Muhammad Imam mendesak pencabutan Perda LAD, menjadwalkan aksi besar pada 5-6 Agustus 2026. Ini adalah Tuntutan Pencabutan Perda LAD Gowa yang telah lama berpolemik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tuntut Pencabutan Perda LAD Gowa, Putra Raja Gowa Jadwalkan Aksi Besar 5-6 Agustus 2026
Putra Mahkota Kerajaan Gowa Andi Muhammad Imam mendesak pencabutan Perda LAD, menjadwalkan aksi besar pada 5-6 Agustus 2026. Ini adalah Tuntutan Pencabutan Perda LAD Gowa yang telah lama berpolemik. (AntaraNews)

Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam, secara tegas menuntut pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD). Tuntutan Pencabutan Perda LAD Gowa ini akan diwujudkan melalui aksi besar yang dijadwalkan pada 5-6 Agustus 2026. Aksi tersebut akan berpusat di Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, guna mendesak pemerintah daerah.

Imam menyatakan bahwa Perda LAD telah menciptakan polemik dan dualisme berkepanjangan di tengah masyarakat adat Gowa. Selain itu, pengelolaan Istana Balla Lompoa, yang merupakan rumah besar dan simbol muruah kerajaan, saat ini berada di tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. Pihak kerajaan merasa memiliki hak atas pengelolaan tersebut.

Desakan ini muncul setelah sepuluh tahun Perda tersebut berlaku, dengan alasan bahwa polemik terus berlanjut dan menciptakan perpecahan. Keluarga kerajaan berharap dengan pencabutan Perda ini, muruah Kerajaan Gowa atau Kesultanan Gowa dapat kembali dihormati dan hak-hak adat dapat dipulihkan.

Latar Belakang Tuntutan Pencabutan Perda LAD Gowa

Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam, memimpin gelar pasukan kerajaan di Istana Balla Lompoa, Gowa, sebelum mengumumkan aksi besar. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya pengembalian Istana Balla Lompoa kepada pihak keluarga kerajaan, agar muruah Kerajaan Gowa atau Kesultanan Gowa dapat kembali dihormati.

Menurut Imam, sejak Perda LAD diberlakukan, pengelolaan Balla Lompoa diambil alih oleh Pemkab Gowa. "Masih pemerintah yang mengelola, padahal kami mempunyai bukti yang seharusnya pihak keluarga kerajaan yang tetap mengelola istana," tuturnya kepada wartawan. Kondisi ini menjadi salah satu pemicu utama Tuntutan Pencabutan Perda LAD Gowa yang disuarakan saat ini.

Polemik dan dualisme yang berkepanjangan akibat Perda LAD nomor 5 tahun 2016 telah memecah belah masyarakat adat. Perda tersebut dinilai telah menjauhkan hakikat adat dari akar sejarahnya. Adat yang seharusnya tumbuh dari masyarakat hukum adat, justru ditempatkan dalam konstruksi birokrasi yang menimbulkan konflik berkepanjangan.

Tuntutan Utama Keluarga Kerajaan Gowa Terkait Perda LAD

Berdasarkan hasil rembuk bersama keluarga kerajaan dan pemangku adat, beberapa tuntutan utama telah dirumuskan. Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Gowa untuk segera mencabut Perda LAD tersebut. Mereka juga meminta lahirnya Perda baru yang sejalan dengan kultur adat istiadat Kerajaan Gowa dan peraturan perundang-undangan yang sama kedudukannya dengan Kesultanan di Nusantara.

Kedua, Pemkab Gowa diminta untuk mengakui kedaulatan pemimpin adat, yaitu Sombayya ri Gowa (Raja Gowa). Pengakuan ini sejalan dengan amanah Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Permendagri nomor 52 tahun 2014 dan Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Ini merupakan bagian penting dari Tuntutan Pencabutan Perda LAD Gowa.

Ketiga, keluarga kerajaan meminta Pemkab mengawal dan mendukung penobatan Putera Mahkota, Andi Muhammad Imam Daeng Situju Bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III, menjadi Sombayya Ri Gowa Ke-39. Tuntutan ini menegaskan garis suksesi kepemimpinan adat.

Selain itu, keluarga kerajaan juga meminta Pemkab Gowa memulihkan kedaulatan sultan dan mutlak mengelola seluruh kawasan Istana Balla Lompoa, seperti dihargainya Rumah Adat Kesultanan lain oleh negara. Terakhir, mereka menolak segala bentuk upaya politisasi adat yang dapat memecah belah masyarakat Gowa, demi menjaga keutuhan adat.

Alasan Tuntutan Pencabutan Perda LAD Gowa Baru Disuarakan Sekarang

Andi Muhammad Imam menjelaskan mengapa tuntutan pencabutan Perda LAD ini baru disuarakan sekarang, padahal Perda sudah berjalan selama sepuluh tahun. Menurutnya, polemik terkait Perda ini memang sudah berlangsung sejak awal pemberlakuannya dan bahkan menciptakan dualisme. Namun, ada alasan strategis di balik waktu pengajuan tuntutan ini.

Imam menegaskan bahwa Bupati sebelumnya, Adnan Purichta, yang melahirkan Perda ini, kini masa jabatannya sudah selesai. "Salah ketika kami harus menuntut pada saat beliau masih menjabat. Karena sudah selesai jabatannya, maka kami menuntut sekarang sebab tidak ada upaya penghalang--halangan," tutur menekankan.

Pihak kerajaan menghormati Pemkab Gowa, DPRD Gowa, dan institusi negara lainnya. Namun, hal tersebut tidak menghilangkan hak masyarakat adat untuk menyuarakan keadilan. Tuntutan Pencabutan Perda LAD Gowa ini dianggap sebagai upaya untuk mengembalikan hak-hak yang selama ini terabaikan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi