Gagal Bayar Denda, WNI di Johor Dipenjara karena Puntung Rokok

Seorang WNI di Johor dipenjara sebulan setelah membuang puntung rokok dan tak membayar denda RM 1.000. Otoritas mengungkap data penindakan.

Septian Deny
Oleh Septian Deny - Reporter
Gagal Bayar Denda, WNI di Johor Dipenjara karena Puntung Rokok
Ilustrasi sampah puntung rokok. (dok. Gabriel Almanzar/Unsplash)

Seorang warga negara Indonesia berusia 36 tahun dipenjara satu bulan di Malaysia setelah kedapatan membuang puntung rokok di kawasan Stulang, Johor, pada Februari lalu. Ia mulai menjalani hukuman pada 28 Agustus setelah gagal membayar denda RM 1.000 yang ditetapkan pengadilan.

Menurut otoritas, pria yang bekerja sebagai buruh umum itu menjadi orang pertama di Malaysia yang dijatuhi hukuman penjara karena membuang sampah sembarangan. Dikutip dari The Star, Rabu (16/9/2026), Direktur Johor Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp), Zainal Fitri Ahmad, menyampaikan perkembangan perkara tersebut.

"Pria tersebut akan menjalani Community Service Order (CSO) selama enam jam setelah menyelesaikan hukuman penjaranya," kata Zainal Fitri.

Hingga saat ini, pengadilan telah memutuskan 107 perkara yang berujung pada pelaksanaan CSO, terdiri dari 59 kasus melibatkan warga lokal dan 48 lainnya warga negara asing. Dari seluruh perkara tersebut, total denda yang dijatuhkan mencapai RM 71.550. Adapun durasi CSO yang ditetapkan berkisar dua hingga 10 jam.

Upaya penegakan aturan kebersihan terus dilakukan di Johor. Otoritas setempat mencatat 3.358 operasi penertiban yang menghasilkan 3.095 Notice of Offence (surat pemberitahuan pelanggaran).

Selain itu, sebanyak 789 berkas penyelidikan telah diserahkan kepada Deputi Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut.

Zainal Fitri menegaskan bahwa tindakan membuang sampah di tempat umum merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 77A Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007 (Act 672). Pelanggar dapat dikenai denda hingga RM 2.000 atau diperintahkan menjalani kerja sosial hingga enam bulan. Jika tidak mematuhi perintah tersebut, pelanggar dapat menghadapi tindakan lanjutan, termasuk denda maksimal RM 10.000.

Rekomendasi