Rokok
Berita Utama
Berita Terbaru
-
berita update Wapres Gibran Janji Benahi Tata Kelola MBG dan Kopdes Merah Putih: Lebih Efisien dan Bebas Korupsi
-
-
berita update Dari Mesin Gol hingga Raja Umpan, Inilah Pemain dengan Catatan Statistik Paling Mentereng di BRI Super League
-
-
berita kontributor 8 Handphone Peserta Seleksi Paskibraka di PALI Raib Dicuri, Pelaku Ditangkap Polisi
Berita Populer
-
Giliran Mahasiswa ITB Kritik Prabowo-Gibran, Ajukan 4 Poin Tuntutan
-
Demo Mahasiswa di Semarang, Wagub Taj Yasin: Kawal Aspirasi Mahasiswa Agar Tersampaikan
-
Jelang Aksi BEM SI di DPRD Jabar, ASN Pemprov Diarahkan Kerja dari Rumah
-
Gibran Terima 15 Aspirasi Mahasiswa UBK, Janji Sampaikan ke Prabowo
-
Demo Mahasiswa Usai, Jalan Merdeka Selatan Kembali Dibuka untuk Umum
Berita Utama Lainnya
Kemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.
Desakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Aturan ini dianggap diskriminatif terhadap produk tembakau.
Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
PMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.
Draft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Pengetatan iklan di luar ruang berpotensi untuk memukul kinerja industri rokok dan olahan tembakau turunannya hingga memicu PHK massal.
Penerapan aturan mengenai kemasan polos atau tanpa merek berpotensi untuk menurunkan industri rokok dalam negeri.
Industri tembakau jadi salah satu upaya penanggulangan kemiskinan di sejumlah daerah.
Merdeka.com merangkum informasi tentang apakah merokok benar-benar efektif dalam meredakan stres atau justru memperburuknya.