Daycare Diduga Aniaya Balita di Yogyakarta Ternyata Tak Berizin
Usai ada kasus dugaan penganiayaan, pihaknya melakukan pengecekan terhadap yayasan yang menaungi daycare dan TK itu.
Sebuah daycare atau tempat penitipan anak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta digerebek petugas kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan kepada balita yang dititipkan. Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (24/4) sore.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas mengatakan bahwa daycare tersebut tak memiliki izin atau ilegal.
"Kami sudah cek. Memang belum ada izinnya. Baik itu daycare maupun TK-nya karena berada di bawah satu yayasan yang sama," kata Retnaningtyas, Sabtu (25/4) sore.
Retnaningtyas menerangkan, usai ada kasus dugaan penganiayaan pihaknya melakukan pengecekan terhadap yayasan yang menaungi daycare dan TK itu. Hasilnya ternyata yayasan itu tak memiliki izin.
Pasca adanya dugaan kasus penganiayaan pada balita, Retnaningtyas memastikan aktivitas di dua bangunan daycare itu, baik yang berada di sisi utara maupun selatan dihentikan total.
"Di aturannya jelas. Sanksinya bisa dilakukan penutupan," ucap Retnaningtyas.
Data Ulang Seluruh Lembaga Pendidikan
Pasca kejadian ini, Retnaningtyas menuturkan Pemkot Yogyakarta menginstruksikan Satgas Siap Gerak Atasi Kekerasan (SIGRAK) di 45 kelurahan untuk menyisir dan mendata ulang seluruh lembaga pendidikan non-formal dan tempat penitipan anak di wilayah masing-masing.
Pengecekan izin ini disebut Retningtyas menjadi upaya mitigasi agar kasus serupa tak lagi terjadi di daycare atau tempat penitipan anak.
Retnaningtyas menambahkan Pemkot Yogyakarta melalui UPT PPA akan melakukan pendampingan psikologis maupun hukum bagi orang tua dan anak-anak yang menjadi korban.
Komunikasi dengan Orang Tua
"Kami akan komunikasikan dengan orang tua untuk mencarikan jalan keluar terbaik agar pendidikan anak tetap berjalan," ungkap Retnaningtyas.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori menambahkan karena daycare itu belum memiliki izin maka pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas kepada yayasan tersebut.
"DPMPTSP akan mensosialisasikan perijinan bersama instansi terkait," tutup Budi.