MA Turun Tangan, Kirim Bawas Periksa Dugaan Keterlibatan Hakim di Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta
Juru Bicara MA, Heru Pramono, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar mengenai keterkaitan hakim dengan yayasan
Mahkamah Agung (MA) menurunkan tim bersama Badan Pengawasan (Bawas) untuk memeriksa dugaan keterlibatan seorang hakim dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Juru Bicara MA, Heru Pramono, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar mengenai keterkaitan hakim dengan yayasan penitipan anak tersebut.
"MA meresponnya dengan menurunkan tim dengan Bawas, mudah-mudahan setelah (pemeriksaan) ini, apakah memang benar dia (hakim) hanya meminjamkan KTP atau ada sahamnya," kata Heru dalam acara di Gedung MA, Jakarta, Rabu.
Hasil konfirmasi awal yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri Tais menunjukkan bahwa hakim tersebut tidak tercatat sebagai pengurus maupun pemegang saham di daycare tersebut.
Menurut Heru, keterlibatan nama hakim bermula saat yang bersangkutan masih berstatus mahasiswa di Yogyakarta dan diminta membantu proses pendirian yayasan.
"Ternyata begitu kami konfirmasi, ternyata hanya KTP-nya dipinjam sama temannya. Dan pada saat itu dia belum jadi hakim, masih sekolah di Yogyakarta," ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian dokumen identitas dilakukan karena alasan pribadi tanpa mempertimbangkan risiko ke depan.
"Ada temannya minta tolong mau bikin yayasan, kemudian karena kasihan sama temannya itu dikasih tanpa pikir. Kalau sudah jadi hakim, mungkin tidak mungkin itu dikasih (pinjam KTP). Dan kalau dia bayangkan bakal jadi hakim mungkin enggak dikasih," kata Heru.
Heru juga menegaskan bahwa hakim tersebut tidak terlibat dalam operasional maupun tidak memperoleh keuntungan dari yayasan tersebut.
"Dia juga tidak ada saham di situ, tidak dapat keuntungan juga di situ. Tiba-tiba muncul masalah," ujarnya.
MA menyatakan pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik atau administratif. Menurut Heru, hakim yang bersangkutan merupakan hakim muda yang memiliki rekam jejak baik.
"Sepanjang pemahaman kami, anak ini sebetulnya anak yang cerdas dan berprestasi, hakim muda dan berprestasi. Kasihan juga, tau-tau muncul masalah ini," ujar Heru.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tais, Rohmat, juga telah memberikan klarifikasi terkait masuknya nama hakim dalam struktur yayasan daycare tersebut.
Ia menjelaskan, pada 2021 dua orang meminta bantuan untuk pendirian yayasan yang sebelumnya telah beroperasi namun belum berbadan hukum. Dalam proses tersebut, hakim yang bersangkutan memberikan dokumen identitas, namun kemudian meminta namanya dihapus saat mengikuti seleksi CPNS.
Fakta Baru
Selama yayasan beroperasi, hakim tersebut disebut tidak pernah menerima imbalan, tidak terlibat dalam permodalan, operasional, maupun pengambilan keputusan. Ia juga tidak mengetahui proses pembuatan akta notaris dan tidak memberikan kuasa kepada pihak lain.
Dalam klarifikasinya, hakim tersebut mengakui kelalaiannya karena meminjamkan dokumen identitas pribadi dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, serta MA.
Kasus Daycare di Yogya
Di sisi lain, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha.
Dua tersangka utama adalah DK (51) selaku ketua yayasan dan AP (42) sebagai kepala sekolah. Sementara 11 tersangka lainnya merupakan pengasuh daycare dengan inisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), dan DM (28). Seperti dikutip Antara.