Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi bersama Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menunjukan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak oleh Daycare Little Aresha di Mapolresta Yogyakarta, Yogyakarta, Senin (27/4/2026). (AFP/ Devi Rahman)
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta mengungkap fakta baru. Sebanyak 11 pengasuh mengaku melakukan kekerasan terhadap anak atas perintah langsung ketua yayasan, tanpa aturan tertulis dalam pengasuhan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi bersama Kapolresta Yogyakarta Eva Guna Pandia menyampaikan bahwa 53 anak diduga menjadi korban. Praktik kekerasan disebut telah berlangsung lama dan diwariskan antar pengasuh.
Kasatreskrim Riski Adrian menyebut hasil visum menunjukkan adanya luka di pergelangan tangan korban yang diduga akibat pengikatan. Anak-anak diduga mengalami perlakuan tersebut sejak pagi dan hanya dilepas saat makan atau mandi.
Polisi telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari 11 pengasuh, satu ketua yayasan, dan satu kepala sekolah. Motif sementara terkait faktor ekonomi, dengan rasio pengasuh yang tidak ideal. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman hingga delapan tahun penjara. Penyidikan masih terus dikembangkan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi (tengah) bersama Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia (kiri) dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini (kanan) menyampaika keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak oleh Daycare Little Aresha di Mapolresta Yogyakarta, Yogyakarta, Senin (27/4/2026) AFP/ Devi RahmanMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi bersama Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menunjukan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak oleh Daycare Little Aresha di Mapolresta Yogyakarta, Yogyakarta, Senin (27/4/2026). AFP/ Devi RahmanDaycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (27/4/2026). AFP/ Devi RahmanMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi (tengah) bersama Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia (kiri) dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini (kanan) menyampaika keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak oleh Daycare Little Aresha di Mapolresta Yogyakarta, Yogyakarta, Senin (27/4/2026) AFP/ Devi RahmanMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi (tengah) bersama Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia (kiri) dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini (kanan) menyampaika keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak oleh Daycare Little Aresha di Mapolresta Yogyakarta, Yogyakarta, Senin (27/4/2026) AFP/ Devi Rahman
Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur, sehingga total ada tiga pengasuh yang terlibat. Penyelidikan kasus penganiayaan balita daycare Aceh ini terus bergulir dan mengungkap fakta baru.
Kasus kekerasan di daycare Yogyakarta menyoroti urgensi Perlindungan Anak di Indonesia. Komisi VIII DPR mendesak pembenahan sistemik dan penegakan hukum tegas demi masa depan bangsa.
Komisi A DPRD DIY mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman berat bagi 13 tersangka pelaku kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta, menyusul penetapan tersangka.
Pemerintah Daerah DIY menekankan asesmen menyeluruh bagi anak korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, memastikan penanganan komprehensif dari fisik hingga psikologis.