FOTO: Eks Kepala dan Dua Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Kasus Penyimpangan MBG
Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menjalani serangkaian penyidikan dan pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Selain Dadan Hindayana, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik Jampidsus masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso