Kejagung Sepekan Usut Kasus Dugaan Korupsi Dadan Cs: Semua Pengadaan Barang dan Jasa Sudah Terealisasi
Meski baru sepekan lalu melakukan penyelidikan, akan tetapi Kejagung sudah menelaah atau mempelajari kasus itu sudah lama.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Kejagung menyelidiki kasus menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut sejak satu minggu lalu.
"Lidik? Lidiknya sekitar satu minggu. (Naik sidiknya?) Baru beberapa hari lalu," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Meski baru sepekan lalu melakukan penyelidikan, akan tetapi Kejagung sudah menelaah atau mempelajari kasus itu sudah lama.
"Kalau mempelajarinya ya, mempelajarinya mungkin sejak beberapa waktu yang lalu ya. Tapi kalau lidik kita memang sekitar satu minggu ya. Tapi kalau mempelajari itu sebelum lidik kita sudah pelajari ya," ucap Syarief.
"Di situ memang ada beberapa perhatian kita, perhatian kita. Mungkin ada beberapa laporan dari masyarakat, kemudian ada apa namanya dapur-dapur yang tidak sesuai ya, tidak sesuai spek atau tidak sesuai dengan ketentuan. Nah itulah mulai kami melakukan pendalaman dan penelaahan. Seperti itu," imbuh dia.
Sementara terkait dengan pengadaan dalam perkara itu disebut Syarief sudah terealisasi semuanya termasuk soal kendaraan atau motor listrik.
"Oh, pengadaan barang dan jasa sudah terealisasi. Semuanya sudah, sudah terealisasi," ujar dia.
Kasus Tata Kelola MBG
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiganya yakni, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Demikian diungkap Plh Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry. "Pada hari ini penyidik dari Jaksa Agung Muda telah menetapkan 3 orang tersangka," kata Jeffry dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Ketiganya, kata Jeffry terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG," ungkapnya.
Kasus tata kelola yang dimaksud yakni dalam kurun waktu tahun 2025-2026.