Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
korupsi bts kominfo![Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/2/18/1708242505049-fj9mj.jpeg)
Proses pembuktian dalam persidangan harus didukung dengan alat bukti.
![<br>Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/18/1708242423382-k66c2l.png)
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terus mengusut kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Setiap pihak yang terlibat pun akan diperiksa sesuai aturan yang berlaku.
![Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/18/1708242339958-wnusei.png)
- Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
- Menkominfo Janji Proyek BTS 4G Rampung 2024, Jokowi: Saya Catat!
- VIDEO: Jokowi Tagih Janji Menkominfo Soal Proyek BTS: Jangan Siap-Siap, Saya Catat!
- Mantan Anggota BPK Akui Terlibat Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
- Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- TNI Mutasi Kabinda Jakarta dan Sumut, Apakah Terkait Pilkada? Ini Analisis Pengamat
"Bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Minggu (18/2).
Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak. Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Adapun seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara. Mengenai penetapan tersangka baru, hal tersebut merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh Tim Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP," jelas dia.
"Yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan. Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan," sambungnya.
![Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/18/1708242408667-88mab.png)
Lebih lanjut, kata Ketut, proses pembuktian dalam persidangan harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait antara satu dengan lainnya.
"Maka tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara," Ketut menandaskan.