Jerat Pasal Baru untuk Taufik Hidayat
Taufik Hidayat kini dijerat pasal kekerasan seksual.
Polisi menambahkan pasal sangkaan terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29). Taufik kini juga dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penambahan pasal dilakukan setelah penyidik menggelar perkara lanjutan.
"Kita tambahkan konstruksi hukum baru yang saat ini kita terapkan, yaitu Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, di Polda Jabar, Senin (6/7).
Dengan penambahan tersebut, Taufik kini disangkakan melanggar tiga pasal, yakni Pasal 451 dan Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
Hendra mengatakan, penyidik menilai terdapat dasar hukum untuk menerapkan sangkaan berlapis dalam perkara tersebut.
Sementara itu, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi saat ini melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Saat ini kita masih dalam proses pelengkapan pemberkasan," ujarnya.
Dugaan Penyekapan
Menurut polisi, dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita terjadi dalam rentang 2024 hingga 2026 di sejumlah indekos di wilayah Bandung Raya.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dan masih menjalani pemulihan.
Setelah sempat berada di wilayah Tangerang, Taufik ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat.