Rekonstruksi Taufik Hidayat Digelar Besok, Ada Temuan Baru
Polisi akan melaksanakan rekonstruksi terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa Yuvita.
Polisi telah merencanakan untuk melakukan rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita Tri Rezeki pada hari Kamis, 2 Juli 2026.
"Menetapkan besok pada hari Kamis, kita akan melaksanakan rekonstruksi yang melibatkan dengan JPU dan juga kuasa hukum," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, saat konferensi pers di Polda Jabar pada Rabu, 1 Juli 2026.
Hendra menjelaskan bahwa pra-rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik telah mengungkap dua lokasi baru di kawasan Ciwaru yang diduga menjadi tempat penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita.
Temuan tersebut menambah jumlah lokasi kejadian menjadi enam titik.
"Ditemukan ada dua TKP baru lagi yang bisa kami jadikan sebagai dasar locus delicti untuk menambah berbagai penguatan pasal yang kami terapkan kepada TH (Taufik Hidayat)," jelas Hendra.
"Dan ini merupakan suatu langkah kemajuan yang kita lakukan, dan selanjutnya dari beberapa saran masukan terkait dengan penerapan hukum dan putus hukum yang lainnya akan kami terus dalami," sambungnya.
Sebelumnya, Yuvita diketahui disekap dan dianiaya oleh Taufik sejak tahun 2024 hingga 2026, yang mengakibatkan luka parah di sejumlah bagian tubuhnya sehingga tidak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal.
Setelah sempat melarikan diri ke Tangerang, Taufik akhirnya ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, dan dijadikan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Taufik kini ditahan di Rutan Polda Jabar dan disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, serta Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.